BANGGAI — BTN 15/07/2026-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk melontarkan kritik tegas terhadap sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Satuan Tugas Penataan Kawasan Adat (Satgas PKA). Pihak eksekutif dan satgas tersebut dinilai memberi kesan mendukung penolakan terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Dalam keterangannya kepada media pada Senin (13/7/2026), Ketua PN Luwuk menegaskan bahwa pemerintah sebagai unsur eksekutif semestinya menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, instansi pemerintah tidak boleh mengarahkan atau memberi ruang bagi tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan.

​Ia menekankan bahwa Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica) yang tegas. Berdasarkan prinsip tersebut, ranah eksekutif tidak sepatutnya mencampuri kewenangan yudikatif, terutama dalam pelaksanaan tahapan eksekusi Putusan MA Nomor 2351/Pdt/1997 yang kini menjadi objek sengketa.

​Menurut Ketua PN Luwuk, apabila masih terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas objek perkara tersebut atau menemukan dasar hukum baru, langkah yang diambil haruslah legal. Penyelesaiannya wajib ditempuh melalui mekanisme hukum yang telah disediakan peraturan perundang-undangan, bukan dengan melakukan perlawanan fisik atau mobilisasi massa di lapangan.

​Lebih lanjut, ia menilai pemerintah daerah maupun Satgas PKA semestinya mengarahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum resmi apabila masih terdapat keberatan. Sikap yang memberi kesan membentengi penolakan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, menurutnya, justru berpotensi melemahkan kepastian hukum di daerah.

​Ketua PN Luwuk juga mengingatkan kembali mengenai pentingnya asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas universal ini berlaku mutlak bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan status sosial, maupun posisi pihak yang menang dan yang kalah dalam sebuah perkara perdata.

​Ia menegaskan bahwa pihak Al Bakar, yang memperoleh kemenangan melalui Putusan MA Nomor 2351/Pdt/1997, juga merupakan warga negara Indonesia yang sah. Sebagai masyarakat Kabupaten Banggai, mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum serta hak agar putusan pengadilan yang memenangkannya dapat dieksekusi.

​Oleh karena itu, pemerintah dinilai berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang setara kepada seluruh pihak yang bersengketa. Dalam sebuah negara hukum, setiap putusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum formal yang berlaku.

​Kritik ini sengaja dilayangkan karena sikap pejabat publik terhadap putusan pengadilan akan menjadi cerminan dan contoh langsung bagi masyarakat luas. Apabila pejabat justru menunjukkan sikap yang berpotensi melemahkan marwah pengadilan, hal itu dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada psikologis massa.

​Kondisi tersebut, lanjut Ketua PN Luwuk, berpotensi besar menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia. Jika dibiarkan, kewibawaan lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan akan runtuh akibat intervensi non-yudisial.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait tudingan intervensi tersebut. Upaya konfirmasi juga tengah dilakukan kepada pengurus Satgas PKA guna mendapatkan penjelasan berimbang mengenai duduk perkara dari sudut pandang mereka.

​Respons dan tanggapan resmi dari pihak eksekutif maupun Satgas PKA sangat diperlukan demi memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik. Hal ini sejalan dengan komitmen pers untuk menyajikan pemberitaan yang objektif, akurat, dan sesuai dengan mandat Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi