BANGGAI KEPULAUAN, BTN — Penyaluran program bantuan ternak sapi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada kelompok Usaha di Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan mengundang tanda tanya besar. 6/10/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Program yang ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi warga miskin ini diduga diwarnai praktik janggal, di mana penerima manfaat hanya disodorkan lembar tanda tangan tanpa pernah menerima ternak yang dijanjikan.

Berdasarkan dokumen Daftar Pengurus dan Anggota Kelompok Usaha “Sinar Kasih” Desa Meselesek tertanggal 22 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Meselesek terdapat nama nama warga yang terdaftar sebagai penerima.

Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Sejumlah warga yang namanya tercantum dalam daftar tersebut mengaku hanya diminta membubuhkan tanda tangan pada berita acara penerimaan, namun wujud fisik sapi tersebut tidak pernah sampai ke tangan mereka.

Kejanggalan kian menguat setelah prosesi penyerahan fisik ternak sapi diketahui justru berlangsung di Desa Peling Seasa, desa tetangga di Kecamatan Bulagi.

“Ini bukan lagi persoalan salah ketik atau kelalaian administrasi. Jika ada warga yang dipaksa atau diminta menandatangani dokumen penerimaan barang tetapi barangnya tidak pernah diterima, ada potensi indikasi penyimpangan yang nyata,” ujar salah satu perwakilan warga.

Atas temuan ini, masyarakat dan media mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Peternakan/Pertanian terkait, Inspektorat, hingga Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Pemerintah Kecamatan Bulagi untuk segera:

1. Melakukan Verifikasi Lapangan secara Menyeluruh: Memeriksa kesesuaian antara daftar penerima pada dokumen Kelompok Usaha Sinar Kasih dengan fisik ternak yang ada di lapangan.

2. Klarifikasi Alokasi Bantuan: Menjelaskan secara terbuka alasan di balik penyerahan sapi Desa Meselesek di wilayah Desa Peling Seasa.

3. Usut Tuntas Penandatanganan Dokumen: Memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengumpulan tanda tangan warga serta PPL pendamping yang mengesahkan dokumen tersebut.

Program bantuan pemerintah tidak boleh hanya berhasil di atas kertas dan selesai pada tumpukan lembar pertanggungjawaban. Masyarakat menuntut transparansi agar bantuan ternak benar-benar sampai kepada petani yang berhak, bukan menguap atau beralih tangan ke pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.