MOROWALI UTARA –BTN 26/01/2026-Profesionalisme Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara kini berada di bawah “radar” publik. Penanganan laporan dugaan pencurian hasil kebun sawit milik Andi Pakattang di Desa Woomparigi yang dilaporkan sejak Desember 2025, dinilai lamban dan penuh dengan hambatan birokrasi yang tidak perlu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Pimpinan Redaksi Berantastipikor Hermanius Burunaung,justru mengungkap pola komunikasi kepolisian yang terkesan “melempar bola”. Saat dikonfirmasi (22/1), pihak Humas Polres Morut berdalih bahwa penyidik perkara tersebut sedang mengikuti pelatihan. Ironisnya, Humas menyarankan media untuk menghubungi langsung KBO Reskrim, sebuah langkah yang dinilai publik sebagai bentuk birokrasi yang berbelit dalam keterbukaan informasi publik.

​“Penyidiknya sementara pelatihan pak… Coba hubungi KBO Reskrim saja,” ujar pihak Humas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

​Ketidakpastian semakin diperparah dengan respons dari KBO Reskrim Polres Morut, Saat dikonfirmasi Pimpinan Redaksi pada Sabtu (24/1), ia berdalih belum bisa mengecek laporan karena hari libur. Padahal, tindak pidana tidak mengenal hari libur. Hingga Senin siang (26/1), jawaban yang diterima media tetap normatif,“Saya tanyakan anggota dulu,” singkatnya.

Keluarga pemilik lahan, Andi Pakattang, melalui perwakilannya mulai kehilangan kesabaran. Mereka mencium aroma ketidakseriusan dalam menangani aksi premanisme di lahan milikmya yang sudah dikuasai secara fisik selama 29 tahun tersebut.

​“Gaskan! Orang tua kami sudah mengerti prosedur, tapi kalau hanya alasan pelatihan dan libur yang dikedepankan, kami tidak ragu membawa berita ini tembus hingga ke Mabes Polri,” tegas pihak pemilik lahan.

​Mereka juga menyindir bahwa gerakan penyidik baru terlihat setelah adanya “surat cinta” atau teguran resmi dari Penasihat Hukum (PH). Fakta bahwa kepolisian baru bereaksi setelah disurati resmi menunjukkan fungsi pelayanan Polri yang tidak berjalan secara otomatis melainkan harus “didiskusikan” terlebih dahulu.

Kasus ini menjadi ujian bagi slogan “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) di wilayah hukum Polres Morowali Utara. Publik mempertanyakan.​Mengapa laporan yang menyangkut hak hidup warga (hasil kebun) harus menunggu penyidik selesai pelatihan tanpa adanya delegasi yang jelas?

​Apakah pelayanan kepolisian berhenti hanya karena kalender menunjukkan hari Sabtu?

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik lahan mendesak Kapolres Morowali Utara untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran Reskrim agar laporan masyarakat tidak menjadi “sampah kertas” di meja penyidik.

​Editor: Redaksi News Berantastipikor