Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANGGAI – BTN 14/04/2026-Konflik agraria yang melibatkan raksasa perkebunan PT Sawindo dengan masyarakat Desa Masing terus bergulir panas. Investigasi mendalam di lapangan mengungkap adanya kejanggalan fatal dalam proses pembebasan lahan yang diduga kuat cacat prosedur dan menabrak logika hukum.

​Ketua DPW Relawan Membela Prabowo (RAMBO) Sulawesi Tengah, Hermanius Burunaung, angkat bicara mengecam tindakan perusahaan yang dinilai semena-mena. Menurutnya, PT Sawindo memasuki wilayah administratif Desa Masing dengan dalih lahan tersebut telah dibebaskan melalui Desa dan masyarakat desa sinorang

​”Secara nalar dan hukum, ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin lokasi yang secara nyata berada di wilayah administrasi Desa Masing, tetapi proses pembebasannya dilakukan melalui warga Desa Sinorang…? Ini adalah bentuk pengangkangan terhadap batas wilayah desa,” tegas Hermanius dengan nada bicara pedas.

​Hermanius mendesak manajemen PT Sawindo untuk segera menghentikan ‘sandiwara’ administratif ini. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak terus berlindung di balik dokumen pembebasan warga Sinorang untuk merampas hak kedaulatan tanah yang secara turun-temurun dikelola oleh masyarakat Desa Masing.

​Kritik tajam juga diarahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Hermanius meminta agar hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia melihat indikasi kuat bahwa masyarakat Desa Masing sengaja “dipimpong” dan dikriminalisasi melalui laporan-laporan yang diduga merupakan skenario perusahaan untuk membungkam perlawanan warga.

​”Kita patut menduga ada upaya mencari-cari celah hukum agar warga Desa Masing terjerat pidana. Pertanyaannya, jika masyarakat kecil diproses hukum, lantas bagaimana dengan PT Sawindo? Apakah mereka kebal hukum meski diduga melakukan penguasaan lahan tanpa prosedur perkebunan yang benar?” cetus tokoh vokal Sulteng ini.

​Lebih lanjut, Hermanius mempertanyakan status legalitas PT Sawindo dalam menguasai lahan tersebut. Ia menuntut keterbukaan publik mengenai Hak Guna Usaha (HGU) dan kesesuaian izin lokasi dengan realita koordinat di lapangan, yang selama ini menjadi misteri bagi warga terdampak.

​Muncul dugaan miring di tengah masyarakat bahwa keberanian PT Sawindo menabrak aturan disebabkan adanya “bekingan” kuat dari para petinggi negara di Jakarta. Praktik gaya lama yang mengandalkan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan ini dinilai telah mencederai rasa keadilan di daerah.

​”Apakah PT Sawindo ini beroperasi sesuai aturan perkebunan yang berlaku, ataukah mereka hanya bermodalkan kedekatan dengan petinggi di Jakarta sehingga merasa bebas melakukan pelanggaran di lapangan?” tanya Hermanius dengan retoris dan tajam.

​Ia memperingatkan agar negara tidak membiarkan pengusaha berduit mendikte hukum dan mengorbankan rakyat kecil. Peristiwa di Desa Masing menjadi potret buram bagaimana instrumen kekuasaan diduga digunakan untuk membungkam suara masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

​”Negara ini tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang berduit saja. Rakyat Desa Masing bukan objek yang bisa dikorbankan demi syahwat profit perusahaan besar yang berlindung di balik ketiak penguasa,” tambahnya dengan kalimat yang menghentak.

​Rilis ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam mengawal kasus ini. Media massa diharapkan tetap menjadi kontrol sosial yang independen, bukan menjadi “humas” perusahaan atau corong kepentingan penguasa yang berupaya mengaburkan fakta di lapangan.

​Sebagai penutup, Hermanius menegaskan bahwa DPW RAMBO Sulteng akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan dan jika aparat penegak hukum di daerah masih terkesan tebang pilih dalam menegakkan keadilan.

Redaksi