Scroll Untuk Lanjut Membaca

BANGGAI, BTN — Kisruh agraria antara PT Sawindo Cemerlang dan petani mitra kembali memanas. Kali ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dituding ingkar janji dan menciderai hak petani dengan menunggak pembayaran hasil sawit selama tujuh bulan. (16/8/2025)

Petani bernama Ngetemin terpaksa menelan pil pahit. Lahan plasma seluas 219 hektare miliknya yang sah dan selama ini rutin mendapatkan pembayaran, kini menjadi sumber perselisihan.

Sejak awal tahun 2025, Ngetemin tak lagi menerima haknya. Ini bukan sekadar keterlambatan, melainkan dugaan kuat pelanggaran sistematis yang merusak kepercayaan publik dan merugikan petani.

Perusahaan Abai dan Tuduhan Tak Berdasar
Segala upaya mediasi dan pelaporan, termasuk kepada Bupati, telah ditempuh Ngetemin, namun ia seolah berhadapan dengan tembok tebal.

“Saya diam karena percaya janji mereka. Tapi nyatanya, sudah tujuh bulan ini hak saya tidak dibayar,” ungkap Ngetemin.

*Pernyataannya menyoroti kegagalan PT Sawindo Cemerlang dalam menjaga komitmennya.*

Lebih memperkeruh situasi, pihak Humas Legal PT Sawindo Cemerlang, Dodi Yoanda Lubis, justru balik menuding lahan Ngetemin tidak sah dan mengaitkannya dengan tuduhan kolusi. Tuduhan keji ini dibantah keras oleh Ngetemin.

“Selama sembilan tahun, legalitas saya tidak pernah dipermasalahkan. Bahkan delapan humas dan empat manajer sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan pembayaran hasil plasma saya,” jelasnya.

Fakta ini menunjukkan adanya inkonsistensi dan dugaan itikad buruk dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan persoalan.

Aksi Protes dan Harapan pada Pemerintah Daerah
Pada 13 Agustus 2025, puncak kekecewaan Ngetemin terwujud dalam aksi pemalangan di lahannya sendiri sebagai bentuk protes.

Ironisnya, Dodi Yoanda Lubis justru mengakui lahan tersebut sah milik Ngetemin, namun tetap menolak mengeluarkan surat pembayaran.
Dodi bahkan menyarankan Ngetemin untuk melapor ke polisi, sebuah langkah yang dinilai Ngetemin sebagai upaya pengalihan tanggung jawab.

“Ini jelas bentuk pelanggaran perjanjian kerja sama,” tegasnya. “Saya tidak ingin masalah ini berlarut-larut ke ranah hukum pidana.”

Terjebak dalam situasi yang kian tak menentu, Ngetemin kini hanya bisa menggantungkan harapannya pada Pemerintah Kabupaten Banggai.”Kalau perusahaan dan koperasi sudah tidak berdaya, kami tinggal berharap pada pemda,” tutupnya.

Harapan ini menunjukkan betapa putus asanya petani kecil di tengah cengkeraman korporasi besar yang abai terhadap hak-hak masyarakat. Pemerintah daerah harus segera turun tangan untuk memastikan keadilan bagi petani dan menghentikan praktik-praktik merugikan masyarakat kecil.

PT Sawindo Cemerlang
Saat dikonfirmasi oleh berantastipikornews.co.id pada 16/08/2025 melalui WhatsApp, Dodi Yoanda Lubis memberikan tanggapan:

Dodi Yoanda Lubis (Manager Legal):
“Tidak ada pelanggaran yang kami lakukan kalau mengacu pada perjanjian.”Perjanjian kami ke petani plasma sesuai SK CPCL, Perusahaan hanya berusaha menertibkan pemberian hasil plasma sesuai dengan nama-nama di SK CPCL.

Kami juga meminta Pak Ngetemin menyelesaikan permasalahan lahan yang dibeli dari Pak Ngetemin 20 hektar senilai 70 juta.

Faktanya lahan tersebut tidak bisa diusahakan karena ada pemiliknya ditambah lagi kami sudah berusaha meminta Pak Ngetemin untuk menyelesaikan tanggung jawabnya karena perusahaan sebagai pembeli dirugikan.”

Tanggapan ini memunculkan pertanyaan baru tentang validitas tudingan perusahaan. Namun, dengan bukti penunggakan pembayaran yang telah berlangsung selama tujuh bulan, tuntutan Ngetemin untuk mendapatkan haknya tetap menjadi poin utama dalam konflik ini.

Herman,