BANGGAI KEPULAUAN,BTN 20 Juni 2026 – Gelombang penolakan terhadap rencana ekspansi industri tambang batu gamping di Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), terus meluas dan memasuki babak baru. Puluhan warga dari Desa Landonan Bebeau dan Desa Lumbi-lumbia secara resmi membulatkan sikap untuk berdiri satu barisan bersama warga Desa Kambani dan Lelang Matamaling guna melawan korporasi tambang yang dinilai mengancam ruang hidup mereka.
Sikap tegas ini lahir dalam forum “Konsolidasi Tahap 1” yang digelar secara mendadak di Sekretariat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Bangkep pada Kamis, 18 Juni 2026. Meski undangan konsolidasi hanya tersebar dari mulut ke mulut secara lisan, antusiasme dan kehadiran warga yang memadati lokasi membuktikan bahwa ikatan solidaritas serta kecemasan atas ancaman ekologis jauh lebih kuat ketimbang prosedur formal birokrasi.
Pertemuan tersebut menghasilkan empat poin rekomendasi krusial, di mana poin utamanya secara mutlak menolak segala aktivitas pertambangan batu gamping di seluruh wilayah Buko Selatan tanpa syarat. Selain itu, warga menyatakan kesiapan penuh untuk memobilisasi massa dalam eskalasi gerakan perlawanan pada tensi apa pun demi membela wilayah adat mereka dari cengkeraman investasi ekstraktif.
Secara tajam, forum konsolidasi ini juga melayangkan tuntutan politis kepada pemangku kebijakan tertinggi di daerah. Mereka mendesak Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid dan Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady untuk bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan wilayah Desa Kambani yang masuk dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dinilai cacat prosedur dan menabrak hak-hak masyarakat lokal.
Ketua AMAN Bangkep, Ahmad Tobunggu, yang bertindak sebagai fasilitator kegiatan, menegaskan bahwa penerbitan IUP di wilayah tersebut mengangkangi komitmen adat yang sudah lama dirawat. Berdasarkan fakta lapangan, wilayah yang kini dicaplok ke dalam zona IUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) merupakan kawasan yang sebelumnya telah disepakati oleh desa-desa di Buko Selatan dan Bulagi Selatan sebagai Wilayah Adat Lipubabasal.
Kritik pedas mengalir dari warga yang hadir, mengingat kebijakan investasi ini dinilai sebagai langkah mundur yang abai terhadap keselamatan lingkungan dan struktur sosial. Aparat pemerintah daerah dituding menutup mata terhadap potensi kerusakan bentang alam karst (batu gamping) Buko Selatan yang berfungsi krusial sebagai tandon air alami bagi kehidupan warga sehari-hari.
Meski secara administratif kawasan pemukiman Desa Lumbi-lumbia dan Landonan Bebeau tidak tercantum langsung di dalam peta konsesi IUP, warga menegaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan tidak mengenal batasan administratif desa. Skema pemetaan sepihak oleh pemerintah dan korporasi dinilai memecah belah dan mengabaikan fakta geografis maupun sosiologis masyarakat setempat.
Ikatan adat dan garis keturunan (rumpun keluarga) menjadi bahan bakar utama perlawanan lintas desa ini. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan, hubungan darah antara warga Landonan, Lumbi-lumbia, Kambani, dan Lelang Matamaling tidak bisa dipisahkan begitu saja oleh selembar kertas izin tambang yang dikeluarkan di ibu kota provinsi.
Warga tersebut juga memperingatkan pemerintah agar tidak meremehkan ketegangan di akar rumput, mengingat aset pencaharian mereka berada langsung di zona konflik. Banyak lahan perkebunan di Kambani dan Matamaling yang merupakan hak milik warga Landonan dan Lumbi-lumbia, sehingga ancaman penggusuran lahan di satu desa otomatis memicu kerugian ekonomi di desa lainnya.
Tak hanya di sektor darat, ancaman kerusakan di wilayah hilir pesisir dan kelautan juga memicu kemarahan para nelayan lokal. Wilayah perairan laut yang berada di sekitar kawasan konsesi tersebut merupakan lokasi utama bagi warga untuk mencari ikan dan gurita demi menyambung hidup dan menggerakkan roda ekonomi keluarga.
Eksploitasi batu gamping berskala besar di wilayah hulu dikhawatirkan memicu sedimentasi berat dan pencemaran pesisir, yang berpotensi merusak ekosistem terumbu karang. Jika ekosistem laut rusak, dipastikan ratusan nelayan tradisional di Buko Selatan akan kehilangan mata pencaharian utama mereka dan jatuh ke jurang kemiskinan sistemik.
Kondisi di lapangan saat ini dilaporkan kian memanas seiring meningkatnya kesadaran kolektif warga akan dampak buruk industri ekstraktif. Warga memberikan sinyal peringatan keras kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengamankan situasi dengan mencabut izin tersebut sebelum eskalasi konflik horizontal dan vertikal pecah secara tidak terkendali.
Sebagai langkah taktis berikutnya, koalisi masyarakat adat dan warga Buko Selatan ini mengumumkan akan segera menggelar “Konsolidasi Tahap 2”. Gerakan lanjutan tersebut dipastikan akan menghimpun komitmen dari desa-desa sekampung lainnya dengan mobilisasi massa yang jauh lebih masif guna memastikan seluruh wilayah Adat Lipubabasal bersih dari operasi pertambangan.
Liputan: Simbil (Tim Media/Liputan Lapangan Buko Selatan)






