Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kodi Bangedo,SBD,BTN — Secara umum, keluarga yang salah satu anggotanya (suami, istri, atau anggota keluarga inti lainnya) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN/BUMD beserta keluarga inti mereka, tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos. Hal ini dikarenakan: 24/11/2025

PNS dianggap memiliki pendapatan tetap yang dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),

sehingga tidak termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang menjadi sasaran utama program bansos.

Status ekonomi keluarga dinilai secara keseluruhan, bukan hanya dari status kepala keluarga saja. Keberadaan anggota keluarga yang berstatus PNS menunjukkan bahwa keluarga tersebut memiliki sumber penghasilan yang dianggap mencukupi dan berada di atas garis kemiskinan yang ditetapkan untuk penerima bansos.

Penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin/rentan miskin. Status PNS secara otomatis menggugurkan kriteria ini.

Oleh karena itu, meskipun kepala keluarga bukan PNS, tetapi istrinya adalah PNS, keluarga tersebut secara hukum dan kebijakan pemerintah tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, ASN hingga Pegawai

Pemerintah juga pernah menegaskan bahwa pegawai pemerintah, termasuk ASN dan PPPK, bukan prioritas penerima bansos PKH

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 November 2025 di Kodi Bangedo berkahir Keributan dengan Ptugas PKH

Karena dengar suara ledakan dari penerima Bansos BPNT dan Bansosos PKH.

Akhirnya .terjadi. Adu Mulut hingga mecekik Petugas PKH

Berdasarkan informasi Lapangan terhimpun sejak dari tahap 1,2,3 dan 4
Penerima terdata sebagai penerima,tapi tidak.peenah di berikan Haknya

Karen .Merasa tidak Puas,Mengajukan Nasibnya ke DPRD Kabupaten Sumba Barat daya
Setelah di cek ke kantor Pos Untit Waitabula
Penerima Menemukan Foto orang Lain yang Mengambil Uang bansos

Berdasarkan Foto yang tertera di Kantor pos ,tenyata Muka dan foto lnya adalah petugas PKH

Sehingga ia kembali dan Meluapkannamarahnya dengan Menunjukan Foto Petugas

 

Menurutnya upaya Pemerintah terus memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).ini
Saya meras kecewa karena salama 3 tahap saya tidak pernah Terima uang bansos ungkap penerima sambilmMenjukan nada Amarahnya

 

Kebetulan Memasuki periode Oktober hingga Desember 2025, yang menjadi tahap penyaluran terakhir di tahun ini beragam bansos kembali disalurkan kepada keluarga yang memenuhi syarat.

Program-program ini memiliki fungsi penting dalam membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pokok harian serta menjaga ketahanan ekonomi keluarga yang rentan menghadapi kondisi ekonomi yang berfluktuasi.

 

Ternyata dalam praktek Penyaluran Isto Kodi yang merupakan Petugas dari PKh bukanya membantu Menyalurkan Bansos kepada penerima
Malah ia gelapkan Hak saya untuk tahun 2025, dari tahap awal hingga tahap terakhir ungakap Warga penerima

Masyakarat meminta.pemerintah lewat Dinas Sosial untuk tahun 2025 Semua Nama penerima bansos
di tempel/.Pajangkan saja di Kantor desa.Masing-Masing tegas.mereka(Liputan Tibo BTN Kaparwil NTT).