Pontianak, Kalbar – BTN-14 Desember 2025​Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (Rajawali) melancarkan kritik keras dan tuntutan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat. Lembaga ini mendesak agar kasus mega-korupsi proyek jalan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah harus tuntas sebelum akhir tahun 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Tuntutan ini muncul di tengah keheranan publik atas lambatnya kepastian hukum meskipun penyidikan telah mencakup penggeledahan lokasi dan pemeriksaan saksi, bahkan melibatkan tokoh publik yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Bupati Mempawah, Ria Norsan.

​Sekjen DPP RAJAWALI, Hadi Wijaya, menegaskan bahwa kasus ini adalah “ujian sesungguhnya” bagi kredibilitas lembaga penegak hukum di Indonesia.

​”Kami melihat kasus ini sebagai ujian bagi lembaga penegak hukum. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut dan berikan kepastian hukum kepada masyarakat Kalbar. Sikap tumpul dan lamban hanya akan membiarkan hukum ‘mati suri’ di hadapan koruptor,” ujar Hadi Wijaya dalam keterangan tertulisnya.

​Kasus BP2TD Mempawah sendiri telah merugikan negara lebih dari Rp32 miliar, sementara kasus proyek jalan Mempawah menelan kerugian hingga Rp40 miliar. Total kerugian negara dari dua kasus korupsi ini mencapai lebih dari Rp72 miliar.

​Sorotan tajam Rajawali diarahkan pada tumpang tindih dan ketidakjelasan penanganan antara KPK dan Polda Kalbar, yang justru berpotensi menjadi celah bagi mangkirnya keadilan.

Polda Kalbar sempat menangani kasus BP2TD dan telah memvonis bersalah enam dari sembilan tersangka. Namun, Rajawali menyoroti nasib tiga tersangka lainnya yang proses hukumnya terkesan “terhenti secara misterius” di masa pemilu 2024, menimbulkan pertanyaan besar tentang independensi proses hukum.

​KPK mengambil alih kasus proyek jalan dan secara intensif mendalami dugaan keterlibatan tokoh-tokoh kunci, termasuk penggeledahan kediaman Gubernur Kalbar tahun lalu.

​”Siapa yang lebih dulu menuntaskan kasus ini, KPK atau Polda Kalbar? Itu tidak penting. Yang penting adalah jangan ada intervensi dan jangan ada sandiwara hukum. Hukum harus ditegakkan secara adil dan penuh rasa tanggung jawab, tuntas tahun ini!” tegas Sekjen DPP RAJAWALI.

​Secara aspek hukum, kedua kasus dijerat dengan UU Tipikor, Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3. Khusus kasus BP2TD, para tersangka juga dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rajawali mendesak agar pasal TPPU ini diaktifkan sekeras-kerasnya untuk memiskinkan koruptor.

​”Masyarakat Kalbar sudah muak melihat kasus korupsi yang mandek. Ini bukan hanya tentang hukuman penjara, tapi tentang pengembalian uang negara dan efek jera maksimal. Tuntaskan, atau kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan Kapolda akan ambruk total,” pungkas Sekjen DPP RAJAWALI.

​Rajawali juga mengimbau masyarakat Kalbar untuk terus mengawal ketat perkembangan kasus ini dan menolak segala bentuk provokasi atau informasi menyesatkan, demi memastikan kebenaran terungkap dan pelaku korupsi menerima hukuman yang setimpal.

Tim redaksi & Rajawali