BANGGAI KEPULAUAN –BTN 29/09/2025 Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait honor Forkopimda Banggai Kepulauan (Bangkep) telah membongkar dugaan praktik gelap dan penyalahgunaan wewenang di tubuh instansi pemerintah daerah. Selisih honor yang seharusnya menjadi fokus perbaikan malah disinyalir “dimainkan” dan diubah fungsinya menjadi anggaran Perjalanan Dinas (Perdis) oleh oknum pejabat di lingkungan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bangkep.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Modus operandi yang terkuak sangat memprihatinkan dan mencederai asas meritokrasi serta transparansi anggaran publik.
​BPK Bongkar Celah, Pejabat Manfaatkan Anggaran Sisa
​Dugaan penyelewengan ini muncul dari selisih honor Forkopimda yang, menurut rekomendasi BPK, seharusnya diselesaikan sesuai prosedur.

Namun, alih-alih mengembalikan atau menggunakan anggaran sisa tersebut secara benar, muncul indikasi bahwa dana itu justru dijadikan bancakan untuk membiayai perjalanan dinas.
​Kutipan yang beredar luas di media sosial dan grup diskusi hukum menguak praktik kotor di tingkat pelaksana.

​“Selisih itu diatur oleh Kasubag ke perdis. Pokoknya siapa yang dekat dengan Kasubag dan sering puji-puji dia di kantor, pasti langsung dikasih perjalanan dinas olehnya,” demikian bunyi kutipan tersebut, menunjuk langsung pada peran sentral seorang Kasubag dalam mengendalikan “jatah” perjalanan dinas.
​Sistem “Puji-Pujian” Gantikan Kebutuhan Dinas

​Pengakuan ini sangat tajam dan pedas, menyingkap bahwa mekanisme pemberian SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) telah bergeser dari kebutuhan institusi menjadi alat reward personal berdasarkan kedekatan dan sanungan (pujian) terhadap atasan.

​Jika praktik ini benar-benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sebuah korupsi moral yang merusak etos kerja dan integritas birokrasi Bangkep. Aparatur Sipil Negara (ASN) dipaksa untuk menjadi penjilat demi mendapatkan hak perjalanan dinas, sebuah ironi yang memalukan di tengah tuntutan pelayanan publik yang profesional.

​Sontak, praktik ini menuai sindiran keras dari kalangan masyarakat. Salah satu komentar menohok yang beredar adalah: “Mo ba puji siaapa lagi bgus ee supaya di Kase sppd ?” (Mau puji siapa lagi yang bagus supaya diberi SPPD?), yang secara telak menyindir bobroknya sistem promosi dan reward yang kini hanya didasarkan pada skill menjilat.

​Tuntutan Penindakan Tegas
​Pemerintah Kabupaten Bangkep dan aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak tegas. Temuan BPK ini tidak boleh hanya berakhir sebagai rekomendasi administratif. Pejabat yang terbukti mendalangi dan menjalankan sistem “puji-pujian” untuk memanipulasi anggaran publik wajib dipecat dan diproses secara pidana.

​ *Masyarakat Bangkep menuntut transparansi total atas penggunaan anggaran Forkopimda yang diselewengkan.*

Skandal ini adalah alarm keras bahwa praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi penyakit akut yang menggerogoti keuangan daerah.