Tebing Tinggi, BTN – Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas, Utreck Richardo Siringoringo, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik Polres Tebing Tinggi terkait penanganan kasus yang diduga penuh kejanggalan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kritik ini muncul menyusul klarifikasi pihak kepolisian yang menyebut kasus ini tidak cukup bukti, padahal visum dan bukti-bukti lain sudah ada.

Utreck menjelaskan bahwa ada indikasi ketidakjujuran dari penyidik, yang berdampak pada proses hukum.

“Kami menilai penyidik tidak transparan. Tersangka ternyata sudah dilepaskan sejak bulan Maret, padahal kami sebagai pengacara korban masih aktif berkomunikasi dengan penyidik hingga bulan Juli.Ini menunjukkan ada informasi yang ditutup-tutupi sejak awal,” ujar Utreck, Senin (18/08/2025).

Ia juga mengoreksi klarifikasi pihak kepolisian mengenai kronologi. “Pernyataan bahwa korban bertemu di beberapa tempat tidak benar. Yang sebenarnya, tindakan persetubuhan terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Pinang, Riau, dan Tebing Tinggi.

Ungkapan ‘menginap di beberapa hotel’ juga tidak tepat, karena ini terjadi setelah klien kami berhasil ditipu daya oleh pelaku dengan janji palsu,” tambahnya.

Penyidikan Dianggap Cacat Hukum dan Tidak Sesuai Prosedur
Utreck menegaskan bahwa alasan tidak cukup bukti adalah mengada-ada. Menurut Pasal 184 KUHAP, Visum et repertum merupakan alat bukti sah yang harus dipertimbangkan.

Dengan adanya visum, keterangan korban, dan olah TKP, seharusnya penyidikan dapat dilanjutkan.

“Secara hukum, penghentian penyidikan hanya boleh jika tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum, sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP.Dalam kasus ini, semua syarat untuk melanjutkan penyidikan sudah terpenuhi,” tegas Utreck.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022 Pasal 4 huruf b yang mengamanatkan negara wajib melindungi korban dengan pendekatan yang berorientasi pada korban.

Laporan ke Propam sebagai Konsekuensi Etik dan Disiplin
Untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran prosedur,Utreck menyatakan akan melaporkan penyidik ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri.

“Penyidik yang diduga menyampaikan keterangan tidak benar telah menyalahi aturan internal kepolisian, termasuk Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol tersebut mewajibkan anggota Polri bersikap jujur dan transparan.

*Perilaku ini mencederai keadilan dan menambah penderitaan korban, terutama disabilitas,” jelasnya* .

“Jika hukum dibuat kabur dengan alasan klasik ‘tidak cukup bukti’, maka sama saja hukum dijadikan tameng untuk melindungi pelaku, bukan melindungi korban. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat UU TPKS,” pungkas Utreck.