Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA BARAT DAYA,BTN 02/03/2026 – Wajah pelayanan publik di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kini berada di titik nadir. Alih-alih menjadi jembatan solusi bagi masyarakat, instansi ini justru diduga berubah menjadi “benteng keangkuhan” yang menghambat roda ekonomi melalui persulitan penerbitan rekomendasi (Rekom) PJTKI.

​Senin (02/03/2026), sebuah fakta memuakkan terungkap ke permukaan. Salah seorang koordinator PJTKI yang seharusnya mendapatkan hak pelayanan administrasi justru harus gigit jari. Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, pihak Dinas Nakertrans SBD disinyalir sengaja “mengunci” proses Rekom dengan alasan yang terkesan dipaksakan,Klarifikasi Pungutan Lima Juta Rupiah.

​Pertanyaan besar muncul ke permukaan. Sejak kapan proses administrasi resmi boleh disandera oleh isu yang belum terbukti kebenarannya? Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum atau pungutan liar, mengapa tidak diserahkan ke ranah hukum tanpa menghentikan pelayanan publik? Publik patut curiga bahwa isu “LIMA JUTA” ini hanyalah pion yang dimainkan untuk menutupi ketidakmampuan atau bahkan kepentingan terselubung oknum di balik meja dinas.

​Kejutan pahit tidak berhenti pada macetnya pelayanan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media untuk mendapatkan perimbangan berita justru disambut dengan arogansi yang memalukan bagi seorang pejabat publik. Kepala Dinas Nakertrans SBD, dalam respons yang jauh dari marwah seorang pemimpin, melontarkan kalimat yang merendahkan martabat profesi jurnalis.

​”Saya tidak kenal KAU. KAU SIAPA dan tidak butuh lagi konfirmasi,” hardik sang Kadis dengan nada tinggi, seolah lupa bahwa kursi yang ia duduki dibiayai oleh pajak rakyat.

​Kalimat “KAU SIAPA” bukan sekedar ucapan kasar, melainkan simbol dari sikap anti-transparansi dan anti-kritik. Respons “koboi” ini menunjukkan bahwa sang pejabat merasa dirinya kebal hukum dan tidak merasa perlu mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik melalui media massa.

​Sikap Kepala Dinas ini tidak hanya melukai perasaan insan pers, tetapi juga merupakan tamparan keras bagi Pemerintah Daerah Kabupaten SBD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara negara wajib bersikap sopan, santun, dan responsif. Apa yang dipertontonkan oleh Kadis Nakertrans SBD adalah preseden buruk yang menjurus pada praktik Maladministrasi.

​Seorang pejabat yang alergi terhadap konfirmasi media adalah pejabat yang berpotensi menyembunyikan “bangkai” di dalam laci kerjanya. Jika untuk urusan administrasi rutin saja harus melalui proses intimidasi verbal, bagaimana dengan urusan strategis lainnya?

​Kasus ini bukan sekedar urusan satu koordinator PJTKI, melainkan cerminan buruknya tata kelola pemerintahan di SBD jika terus dibiarkan. Masyarakat Sumba Barat Daya kini menanti ketegasan Bupati. Apakah pemimpin daerah ini akan membiarkan “raja-raja kecil” di dinas merusak citra pemerintahannya?

​Pejabat yang tidak tahu etika berkomunikasi dan sengaja mempersulit urusan rakyat tidak layak diberi panggung. Publik menuntut evaluasi total terhadap kepemimpinan di Dinas Nakertrans SBD sebelum kepercayaan masyarakat runtuh sepenuhnya.

​BerantastipikorNews akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan mundur sejengkal pun oleh gertakan atau arogansi birokrasi. Kebenaran harus ditegakkan, dan pelayanan publik tidak boleh menjadi barang dagangan atau sandera kepentingan.

​Penanggung Jawab Laporan. Eman Ledu Kabiro Sumba Barat Daya – BerantastipikorNews