Tambolaka, BTN – Seorang jurnalis dari Tipikor Investigasi Sumba Barat Daya, Gunter Guru Lado Meha, diduga menjadi korban pengeroyokan dan pengancaman saat melakukan peliputan kunjungan Kementerian Kesehatan RI di RSUD Pratama Reda Bolo, Kamis 23 April 2026.
Insiden terjadi di lokasi peliputan. Gunter dihadang gerombolan massa yang juga berada di RSUD. Salah satu pelaku yang identitasnya diketahui korban berinisial A, yang disebut merupakan salah satu tenaga P3K di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Stepanus Umbu Pati, wartawan Silet Sumba Com yang berada di lokasi, menyampaikan bahwa tanpa alasan yang jelas Gunter langsung dikeroyok. “Pelaku berinisial A adalah orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap Gunter. Saya juga mendapat ancaman dari pelaku A,” jelas Stepanus.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES SBD/POLDA NTT tanggal 23 April 2026 pukul 20:05 WITA, pelapor bernama Gunter Guru Lado Meha, NIK 5318011509790001, warga Padalu Ghazu, telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1).
Uraian kejadian dalam laporan menyebut, pada Rabu 23 April 2026 sekitar pukul 17:15 WITA, korban sedang melakukan peliputan tugas jurnalistik. Tiba-tiba pelaku berinisial Aste melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku mengira korban menyebut pelaku “anjing”.
Korban sempat bertanya: “Siapa yang bilang kau anjing.” Saat korban mengambil HP, pelaku merampas HP sambil berkata: “Stop ko barekam”. Kemudian korban dipukul di bagian leher belakang sebanyak 6 kali hingga terjatuh karena kakinya ditendang. Setelah itu, Kasat Pol PP mengamankan korban.
Atas kejadian tersebut, korban bersama saksi mendatangi SPKT Polres SBD guna melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Gunter berharap laporannya dapat ditangani serta ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah keluarga besar media di Sumba Barat Daya mendesak Polres SBD agar mempercepat penanganan laporan dari korban sesuai prosedur hukum. Ketua MOI Kabupaten SBD, R.S Djola, bersama Sekretaris MOI, Eman Ledu, meminta Polres SBD segera menuntaskan persoalan ini. “Oknum wartawan dari Tipikor Investigasi telah dikeroyok dan terhalang tugas peliputannya,” pungkas Ketua dan Sekretaris MOI.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Polres SBD terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
**** Berantas TipikorNews ****






