LUWUK, BANGGAI –BTN 23/12/2025 Gelombang perlawanan rakyat terhadap praktik pertambangan yang ugal-ugalan kembali pecah di jantung Kota Luwuk. Selasa (23/12/2025), puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pagimana Peduli Lingkungan (AMPPL) melakukan aksi long march dari Tugu Adipura menuju Kantor DPRD Kabupaten Banggai. Mereka membawa satu misi besar, Menggugat kepatuhan hukum PT Pantas Indomining yang dinilai penuh dengan “lubang” administratif dan lingkungan.
Aksi ini bukan sekedar unjuk rasa biasa, melainkan kulminasi dari kekecewaan mendalam warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana, yang merasa ruang hidupnya “diperkosa” oleh aktivitas tambang yang minim transparansi.
Ironi menyelimuti operasional PT Pantas Indomining. Meski Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara pada 18 September 2025, perusahaan tersebut disinyalir kembali “beraksi” pada November 2025 tanpa kejelasan status pemulihan izin yang transparan ke publik.
”Rakyat bertanya-tanya, atas dasar apa mereka kembali beroperasi? Dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang seharusnya menjadi instrumen kendali negara seolah menjadi barang gaib yang tidak diketahui keabsahannya,” tegas koordinator aksi dalam orasinya.
Lebih parah lagi, klaim pengalihan kepemilikan IUP kepada pihak lain mencuat tanpa adanya bukti persetujuan resmi dari Menteri ESDM. Hal ini memicu kecurigaan adanya “transaksi bawah tangan” yang mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
AMPPL menyoroti kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban reklamasi fisik. Meski dokumen administratif diklaim telah diserahkan, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan kontras. lahan yang menganga tanpa pemulihan nyata. Sosialisasi AMDAL dan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) pun dituding hanya menjadi “formalitas di atas kertas” tanpa melibatkan partisipasi aktif warga lingkar tambang.
Puncak kemarahan massa meledak saat mengetahui lima warga dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan pasca-aksi pemasangan palang simbolik.
”Ini adalah pola lama yang menjijikkan. Ketika rakyat menuntut hak dan kejelasan hukum, perusahaan justru menggunakan ‘tangan aparat’ untuk membungkam lewat dugaan kriminalisasi. Kami tidak akan mundur selangkah pun!” teriak massa aksi di depan gedung wakil rakyat.
Padahal, pertemuan sebelumnya pada 16 Desember 2025 di tingkat kecamatan telah membuahkan rekomendasi tegas. Hentikan aktivitas perusahaan sampai dokumen lengkap! Namun, rekomendasi tersebut tampaknya dianggap angin lalu oleh pihak perusahaan, yang memicu tudingan bahwa PT Pantas Indomining merasa “kebal hukum”.
Mendesak Kementerian ESDM dan penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan PT Pantas Indomining.
Menuntut penghentian permanen aktivitas tambang selama kewajiban lingkungan (reklamasi) dan administratif belum terpenuhi 100%.
Mendesak kepolisian untuk menghentikan intimidasi hukum terhadap warga dan aktivis yang berjuang menyelamatkan lingkungan.
Membuka dokumen AMDAL, RKAB, dan RIPPM agar bisa diuji oleh masyarakat luas.
AMPPL menegaskan mereka tidak anti-investasi, namun mereka mengharamkan investasi yang berdiri di atas penderitaan rakyat dan kerusakan alam. Kini, bola panas ada di tangan DPRD Banggai dan Pemerintah Daerah. Akankah mereka berpihak pada rakyat, atau justru menjadi penonton saat aturan negara dikangkangi?
(Red/BT)






