BANGGAI —BTN 03/09/2026- Dilansir dari denyutbanggai.com per Kamis (03/09/2026), praktik kejahatan lingkungan berupa pembalakan liar (illegal logging) kian masif dan terstruktur di kawasan hutan Desa Kabua-Bua, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Pengolahan hasil hutan secara ilegal yang diduga kuat melibatkan seorang oknum warga berinisial AA kini beroperasi tanpa tersentuh hukum, meski dilakukan secara terang-terangan tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Ironi besar membendung kawasan ini. Di tengah kencangnya gelombang program pelestarian dan perlindungan hutan yang digelorakan pemerintah pusat di Desa Kabua-Bua, alat berat jenis ekskavator justru melenggang bebas menerobos rimbunnya hutan. Penumbangan pohon secara ugal-ugalan dan pembukaan akses jalan ilegal berlangsung tanpa kendala, seolah-olah kawasan hutan tersebut adalah wilayah tak berhukum (no man’s land).

​Kondisi di lapangan menunjukkan eskalasi kerusakan yang sangat memprihatinkan. Selain pengoperasian ekskavator untuk meratakan jalur pengangkutan kayu, terduga pelaku AA juga mengerahkan kawanan ternak sapi untuk menarik kayu hasil pembalakan keluar dari areal hutan. Keberadaan ternak yang dilepasliarkan tanpa pengawasan ini kian mengacak-acak perkebunan warga sekitar hingga memicu kemarahan publik akibat rusaknya tanaman produktif masyarakat.

​Keresahan warga makin membuncah ketika armada truk pengangkut kayu olahan ilegal berseliweran bebas melintasi permukiman penduduk di Dusun Lontio. Lalu lalang kendaraan berat pengangkut hasil kejahatan lingkungan ini bukan saja mengancam keselamatan warga dan merusak infrastruktur jalan, melainkan menjadi simbol nyata betapa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

​Ancaman bencana ekologis kini membayang di depan mata masyarakat Kecamatan Nuhon. Musim kemarau mengancam lahirnya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat terbukanya tutupan kanopi hutan, sementara musim hujan membawakan ketakutan nyata akan hilangnya daerah resapan air, krisis air bersih, hingga ancaman banjir bandang yang sewaktu-waktu siap melumat permukiman warga Desa Kabua-Bua dan Desa Balaan.

​Kepala Desa Kabua-Bua, Arnoldus Djadi, mengonfirmasi langsung terjadinya aktivitas perusakan lingkungan tersebut. Arnoldus menegaskan bahwa perambahan hutan dan pengoperasian alat berat berada di wilayah perbatasan antara Desa Kabua-Bua dan Desa Balaan, sebuah area yang secara sah memegang status sebagai kawasan hutan negara yang wajib dilindungi oleh negara.

​Namun, yang paling memicu sorotan tajam adalah sikap pasif dan terkesan “tutup mata” dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banggai serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Publik patut menduga keras telah terjadi pembiaran yang disengaja (omission) atau bahkan kelalaian sistematis oleh para pemangku kebijakan lokal, mengingat pergerakan alat berat dan armada truk keluar-masuk hutan mustahil tak terendus oleh radar pengawasan instansi kehutanan.

​Tudingan pembiaran ini kian beralasan ketika Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi, khususnya Seksi Wilayah II Palu, seolah berkutik dan melempem. Sebagai garda terdepan penegak hukum lingkungan hidup dan kehutanan, lambannya tindakan konkret serta nihilnya patroli penindakan di lapangan memperkuat spekulasi bahwa penjahat lingkungan hidup makin berani karena menganggap institusi penegak hukum tak memiliki taji.

​Secara regulasi, tindakan terduga pelaku AA menabrak benteng hukum tanpa ampun. Aktivitas pembantaian hutan ini melanggar pasal berlapis dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 83 ayat (1) jo. Pasal 12 secara tegas mengancam pelaku pembalakan dan penampungan kayu ilegal dengan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

​Tak berhenti di situ, penerjunan alat berat ekskavator secara ilegal di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) merupakan kejahatan berat yang diatur dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a UU P3H, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Perusakan bentang alam ini juga secara terang-terangan mengangkangi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Saat dimintai konfirmasi, terduga pelaku AA secara terbuka mengakui seluruh aktivitas ilegalnya tanpa rasa bersalah. AA berdalih bahwa pengolahan kayu dilakukan atas dasar “pesanan warga lokal” dan berkali-kali menyebut keberadaan jalan tembus hasil terobosan ekskavatornya sebagai hal yang patut disyukuri oleh warga setempat—sebuah pembelaan nir-rasional yang mencoba mengaburkan tindak kejahatan lingkungan atas nama kebutuhan publik.

​Lebih mencengangkan lagi, AA tanpa ragu membenarkan bahwa seluruh rantai bisnis kayunya—mulai dari penebangan, pengolahan, hingga penampungan—sama sekali tidak dibekali dokumen perizinan sah dari pejabat berwenang. Pengakuan polos tanpa beban ini menjadi bukti telanjang betapa hukum kehutanan di Kabupaten Banggai telah diinjak-injak tanpa takut akan sanksi pidana.

​Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi asas keberimbangan, independensi, serta fungsi kontrol sosial jurnalisme, laporan ini tidak sekedar menyajikan fakta, tetapi menuntut pertanggungjawaban publik. Masyarakat kini mendesak pimpinan Polda Sulawesi Tengah, Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, serta Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah untuk segera menurunkan tim gabungan skala besar guna memproses hukum pelaku dan menyeret siapapun aktor intelektual serta oknum aparat yang berada di balik layar pembiaran kejahatan kehutanan ini.