Scroll Untuk Lanjut Membaca

Surabaya – berantastipikornews.co.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengambil langkah tegas terhadap penderita Tuberkulosis (TBC) yang menolak menjalani pengobatan.

Salah satunya dengan membekukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kepesertaan BPJS Kesehatan pasien yang mangkir berobat.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pentingnya upaya pencegahan penularan TBC melalui pengobatan rutin.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera berobat di fasilitas kesehatan yang telah disiapkan pemkot.

“Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati, nggak mau menjaga dirinya, kalau itu (penderita TBC) berjalan kan bisa menular ke orang lain. Kita punya datanya, sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati ya sudah, kita bekukan KTP-nya,” kata Eri, Senin (28/4).

Eri mengingatkan bahwa jika tidak ada kesadaran menjaga diri, penyakit ini bisa menyebar luas seperti halnya virus Covid-19.

“Kita kan harus menjaga diri kita, tapi jangan merugikan orang lain sehingga pada waktu Covid-19 itu kan ada yang pakai masker sehingga tidak menularkan orang lain. Lah sekarang (TBC), sudah sakit, tidak mau diobati, malah keliling, nah itu kan jadi membahayakan warga Surabaya lainnya,” ujarnya.

Sanksi pembekuan NIK dan BPJS ini diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC di Kota Surabaya. Tujuannya mempercepat eliminasi TBC menuju target bebas stunting tahun 2030

“Ya (NIK dan BPJS) diberhentikan semuanya, termasuk kegiatan yang untuk adminduknya (administrasi kependudukannya) akan kita bekukan semuanya. Karena kan itu membahayakan warga semuanya, baru bisa aktif lagi ketika dia (pasien) mau berobat lagi,” tutur Eri.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan mekanisme penerapan sanksi administratif ini.

(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)