BANGGAI – BTN 14/07/2026-Upaya penyelesaian secara kekeluargaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan warga Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa setempat pada Selasa (14/7/2026) berakhir tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
Pertemuan yang berlangsung di kantor desa tersebut sedianya digelar untuk mencari solusi atas persoalan yang bermula dari media sosial. Kasus ini mencuat setelah pelapor, yang diidentifikasi bernama Adi (dalam surat pernyataan tertulis Sayid Muhammad Junaedi), melayangkan tuduhan dugaan pencurian terhadap terlapor, Jamila S. Bunu.
Namun, jalannya mediasi yang turut dihadiri oleh aparat Bhabinkamtibmas tersebut berlangsung alot dan tidak menghasilkan titik temu. Faktor utama penyebab buntu atau gagalnya mediasi ini adalah ketidakhadiran saksi kunci yang disebut-sebut mengetahui persis peristiwa yang diperkarakan.
Akibat absennya saksi yang diketahui bernama Ibu Veronica tersebut, pokok persoalan mengenai tuduhan pencurian tidak dapat diklarifikasi secara menyeluruh. Pihak pelapor dilaporkan tidak mampu menghadirkan maupun membuktikan klaim yang melibatkan saksi tersebut di hadapan forum mediasi.
Bhabinkamtibmas Desa Biak,Prianto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian dan desa pada dasarnya memfasilitasi pertemuan ini demi mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Langkah ini diambil mengingat institusi pemerintah desa tidak memiliki kewenangan absolut untuk memutus perkara yang masuk ranah pidana.
Menurut Prianto, perkara ini awalnya dipicu oleh laporan eksternal mengenai kehilangan barang di sebuah rumah kos. Ia menyayangkan proses klarifikasi yang tidak berjalan maksimal akibat minimnya pembuktian fisik yang dihadirkan oleh pihak pelapor dalam pertemuan tersebut.
”Dasar tuduhan yang disampaikan saat mediasi ini sama sekali tidak ada bukti rekaman video yang menunjukkan secara langsung adanya tindakan pengambilan barang atau pencurian yang dituduhkan saksipun tidak hadir,” jelas prianto.
Di sisi lain, Jamila S. Bunu selaku pihak terlapor dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Ia menyatakan tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan telah merugikan harkat serta martabat dirinya di tengah masyarakat.
”Saya sama sekali tidak pernah mengambil barang milik pelapor. Jangankan mengambil, saya bahkan tidak tahu di mana lokasi persis rumah kos milik saudara Adi. Nama baik saya sudah sangat tercemar dan saya tidak bisa menerima dituduh tanpa adanya bukti yang sah,” ujar Jamila dengan nada tegas.
Kecewa lantaran tidak adanya kejelasan dan pemulihan nama baik dalam forum mediasi, Jamila menyatakan siap menempuh jalur hukum formal. Pihaknya akan membawa dokumen hasil mediasi yang buntu tersebut ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Banggai guna membuka laporan resmi di,”kemarin baru sekedar aduan,hari ini saya akan melaporkan balik secara resmi,dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Merespons kegagalan mediasi ini, Kepala Desa Biak menyatakan pihaknya telah berupaya optimal menjembatani kedua warganya. Sebagai tindak lanjut administrasi, Pemerintah Desa Biak akan menerbitkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa proses mediasi telah dilaksanakan namun tidak mencapai mufakat.
”Kami tentu berharap persoalan antarwarga ini bisa selesai secara kekeluargaan. Namun karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan dan tidak ada kesepakatan, kami akan membuatkan surat pengantar sebagai bukti formal. Selanjutnya, hak para pihak untuk melanjutkan perkara ini ke Polres Banggai,” ungkap Kepala Desa Biak.
Sementara itu, pihak keluarga terlapor turut menyoroti kejanggalan terkait keberadaan pelapor. Satri Bunu, kakak kandung dari Jamila, meminta agar pemerintah desa dan aparat penegak hukum dapat bersikap responsif dan saling membantu mengusut tuntas kejelasan perkara ini, terlebih karena pihak desa maupun Bhabinkamtibmas sendiri dikabarkan belum mengetahui secara pasti rincian domisili atau rumah tinggal tetap dari saudara Adi.
Redaksi






