Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TAMBOLAKA, SBD, BTN — Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat kembali menuai sorotan tajam. Sebuah pertanyaan mendasar menggema di lobi Mapolres Sumba Barat Daya (SBD) usai terjadinya insiden dorong-mendorong yang memicu pecah tangis seorang ibu di Ruang Sium. Peristiwa emosional tersebut terjadi saat pihak korban bersama kuasa hukumnya berupaya melakukan silaturahmi serta koordinasi penanganan kasus hukum yang tak kunjung usai. 25/10/2026

​Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pelayanan humanis yang diusung dalam nilai Tri Brata dan Catur Prasetya tersebut dinilai berbanding terbalik dengan kenyataan yang dialami warga saat mendatangi institusi penegak hukum tersebut.

​Penasehat Hukum Melky Nanno, S.H. bersama kliennya, Yesua Toda Nura Lele—korban kasus dugaan penggelapan dana BRI Waikabubak sebesar Rp320 juta yang mengendap selama empat tahun—harus mengurut dada. Mereka dibiarkan menunggu hampir tiga jam di lobi Mapolres SBD tanpa kepastian, hanya untuk menyampaikan niat baik bersilaturahmi dan berkoordinasi secara resmi dengan Kapolres SBD.

​Sikap tertutup yang ditunjukkan pucuk pimpinan Polres SBD beserta jajarannya memantik keheranan besar dari pihak kuasa hukum. Padahal, merujuk pada Pasal 54 KUHAP serta UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum (Catur Wangsa) yang berkedudukan sejaraj sebagai mitra kerja kepolisian, bukan pihak musuh yang harus dihindari.

​Kedatangan Melky Nanno, S.H. pun dilengkapi dokumen legalitas yang sah dan resmi, mulai dari Kartu Advokat, Berita Acara Sumpah, hingga Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Oktober 2026. Kendati demikian, ikhtiar untuk membangun jalur komunikasi dan transparansi penanganan perkara yang telah terbengkalai selama bertahun-tahun tersebut justru disambut dengan penolakan terselubung.

​Suasana di Mapolres SBD kian memprihatinkan lantaran penanganan jajaran kepolisian terkesan serba menghindar. Kasat Reskrim dilaporkan sedang berada di luar daerah, Kanit Tipidter berhalangan akibat urusan adat, sementara Kapolres SBD tak kunjung menemui tamu dari jam 13.00 WITA hingga 16.00 WITA. Puncaknya, perlakuan kurang simpatik oknum anggota Sium yang sempat memicu ketegangan fisik hingga membuat istri korban menangis histeris.

​Insiden emosional yang mewarnai Ruang Sium tersebut menyisakan tanda tanya besar bagi publik. Apakah sikap “alergi” menerima penasehat hukum ini dipicu lantaran kuasa hukum hadir mendampingi rakyat kecil, ataukah ada kekhawatiran atas terkuaknya tabir penanganan kasus dana BRI Rp320 juta yang telah mengendap selama empat tahun tanpa kepastian hukum?

​Seharusnya, kehadiran instansi kepolisian di tengah dinamika masyarakat menjadi pengayom serta tempat berlindung bagi siapapun yang mencari keadilan. Pintu ruang kerja seorang Kapolres—sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum kabupaten—berkewajiban untuk selalu terbuka lebar bagi masyarakat dan penegak hukum lainnya yang mencari transparansi perkara.

​Tugas utama aparat penegak hukum adalah mendengarkan keluhan rakyat secara humanis serta menegakkan hukum berkeadilan, bukan membiarkan laporan warga terbengkalai bertahun-tahun atau membuat masyarakat telantar di lobi markas. Peristiwa ini menjadi catatan kelam bagi efektivitas fungsi pelayanan publik di lingkup Polres Sumba Barat Daya.

​Atas insiden ini, pihak korban bersama penasehat hukum mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola pelayanan dan transparansi penegakan hukum di Polres Sumba Barat Daya. Masyarakat luas kini menantikan komitmen nyata kepolisian untuk kembali pada khitahnya sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom sejati bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.