Jakarta BTN 12/08/2026-Upaya penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak melalui jalan damai atau kesepakatan kekeluargaan kerap menjadi jalan pintas di tengah masyarakat. Landasan konstitusional tertinggi sebagaimana diamanatkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, secara hukum positif di Indonesia, tindak penganiayaan maupun kekerasan pada anak tidak dapat dikesampingkan begitu saja hanya dengan lembar kesepakatan di luar peradilan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) perlu memahami bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak tergolong sebagai delik biasa (gewone delict), bukan delik aduan murni (klacht delict). Konsekuensinya, proses hukum pidana wajib terus berjalan hingga meja hijau meskipun korban, keluarga, dan pelaku telah menandatangani surat perdamaian.

​Apabila APH menolak memproses kasus kekerasan anak dengan dalih telah diselesaikan secara kekeluargaan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Penghentian penyidikan tanpa dasar hukum mencederai perlindungan anak dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum oleh aparat penegak hukum.

​Keberadaan kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban pada dasarnya tidak pernah menggugurkan pidana yang terjadi. Dalam hukum acara pidana, dokumen perdamaian tersebut hanya berkedudukan sebagai hal yang dapat meringankan pertimbangan hakim di persidangan kelak, bukan alasan pembenar untuk menghentikan proses penyidikan.

​Landasan utama penindakan ini merujuk pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Aturan ini kemudian disempurnakan melalui UU No. 17 Tahun 2016 yang menegaskan komitmen negara dalam memperberat sanksi pidana serta tindakan bagi pelaku kekerasan.

​Sanksi pidana fisik diatur ketat dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, berupa pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, Pasal 80 ayat (2) mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

​Jika kekerasan berdampak fatal hingga mengakibatkan anak meninggal dunia, Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 menjatuhkan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Apabila tindak kekerasan tersebut menyasar ranah seksual, ketentuan khusus dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur perlindungan serta penanganan hukum yang jauh lebih komprehensif.

​Bahkan, Pasal 23 UU TPKS secara eksplisit melarang keras penyelesaian perkara kekerasan seksual—terutama yang melibat anak—dilakukan di luar proses peradilan. Sejalan dengan itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) membatasi ketat penerapan mediasi agar tidak mengecualikan tindak pidana yang merugikan hak-hak anak sebagai kelompok rentan.

​Hukum di Indonesia juga memberikan ancaman pidana yang lebih berat apabila kekerasan justru dilakukan oleh pihak terdekat. Berdasarkan Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014, ancaman hukuman pokok wajib ditambah sepertiga (1/3) dari ketentuan pidana apabila pelaku merupakan orang tua, wali, atau pengasuh anak itu sendiri.

​Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP—serta Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru—APH wajib mendahulukan UU Perlindungan Anak. Hal ini berlandaskan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan hukum umum.

​Status delik biasa memberikan kewenangan penuh bagi Kepolisian dan Kejaksaan untuk bertindak tanpa perlu menunggu aduan dari orang tua atau wali korban. Sesuai Pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan dapat diajukan oleh siapa saja yang melihat, menyaksikan, atau mengetahui peristiwa pidana tersebut.

​Masyarakat, mulai dari tetangga, guru, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), memiliki legal standing untuk melapor demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Peran aktif warga ini dilindungi undang-undang dan diamanatkan dalam Pasal 72 UU No. 35 Tahun 2014.

​Apabila orang tua/wali menjadi pelaku atau justru abai, hak pendampingan anak dialihkan kepada Pekerja Sosial (Peksos) Profesional, Pembimbing Kemasyarakatan, atau UPTD PPA berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penerapan Restorative Justice / Diversi pun hanya berlaku jika pelakunya juga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai kriteria ketat Pasal 7 UU SPPA. Jika pelaku orang dewasa, tidak ada celah kesepakatan damai dan perkara wajib berlanjut hingga pengadilan.

Redaksi