BANGGAI KEPULAUAN – BTN 22/04/2026+Aroma busuk dugaan malprosedur perizinan tambang batu gamping di Desa Lelang Matamaling, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), kian menyengat. Di tengah gejolak penolakan warga yang merasa ruang hidupnya “dirampok” secara administratif, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep, Aris Susanto, akhirnya angkat bicara dengan narasi yang terkesan normatif dan mendinginkan suasana, meski dinilai jauh dari realitas pahit di lapangan.
Dalam keterangannya, sosok Panglima ASN Bangkep ini menyebut persoalan tambang adalah dinamika menarik karena melibatkan benturan kewenangan. Ia berkilah bahwa otoritas perizinan berada di tangan Pemerintah Provinsi dan Pusat, sebuah pernyataan klasik yang seringkali menjadi tameng bagi pemerintah daerah untuk mencuci tangan dari tanggung jawab moral terhadap ekosistem lokal.
Namun, Aris Susanto mengakui bahwa investasi semestinya tidak menabrak regulasi lokal seperti Peraturan Daerah (Perda) dan kepentingan masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion (FGD) agar masyarakat tercerahkan mengenai plus-minus investasi. Pertanyaannya, jika Sekda memahami urgensi ini, mengapa proses di Desa Lelang Matamaling justru melesat hingga status IUP tanpa transparansi yang jelas?
Sekda Bangkep juga membeberkan peran pemerintah sebagai fasilitator yang bertugas membangun kesepahaman demi kepentingan daerah dan masyarakat. “Insya Allah hal tersebut akan terus dilakukan, berikan waktu untuk menyiapkan dan melaksanakan,” ujarnya. Sebuah janji yang terdengar manis, namun terasa hambar bagi warga yang telah berbulan-bulan berteriak meminta dialog namun hanya menemui dinding bisu kekuasaan.
Kontras dengan retorika sejuk sang Sekda, jeritan dari akar rumput justru menceritakan kisah yang berbeda. Bambang, seorang pemuda dari Desa Lelang Matamaling, mengungkapkan fakta miris,ratusan hektar lahan produktif tiba-tiba dikabarkan telah dibebaskan oleh oknum Warga Negara Asing (WNA) tanpa adanya rapat terbuka atau undangan dialog yang sah bagi warga terdampak.
”Kami tidak pernah diundang, tidak pernah ada transparansi. Tiba-tiba tanah kami berubah status dari WIUP menjadi IUP,” tegas Bambang dengan nada getir. Ia menuding adanya praktik “perwakilan gelap”, di mana hanya oknum-oknum yang pro-investor yang dibawa ke Palu untuk memberikan legitimasi palsu atas nama masyarakat kolektif, sementara forum desa yang sah tetap konsisten menolak.
Ketidakhadiran Pemda Bangkep dalam merespons permintaan dialog warga menjadi catatan merah dalam tata kelola pemerintahan. Rakyat merasa dipingpong. Pemprov Sulawesi Tengah mengaku menunggu sikap Pemda Kabupaten, sementara Pemda Kabupaten berlindung di balik ketiadaan kewenangan perizinan. Sebuah orkestra birokrasi yang memuakkan bagi mereka yang terancam kehilangan sumber air.
Sikap kritis masyarakat bukan tanpa dasar yang kuat. Desa Lelang Matamaling merupakan lumbung lahan produktif yang menjadi tumpuan hidup warga. Masuknya tambang batu gamping diprediksi akan merusak siklus air bawah tanah dan mencemari laut sebagai penyangga ekonomi utama. Bagi warga, ini bukan soal investasi, melainkan soal keberlangsungan hidup anak cucu yang ditukar dengan pundi-pundi rupiah jangka pendek.
kebijakan ini patut dipertanyakan,untuk siapa sebenarnya pemerintah bekerja? Jika peran “fasilitator” yang didengungkan Sekda Aris Susanto benar adanya, seharusnya sejak dini Pemda Bangkep berdiri di depan untuk memastikan tidak ada regulasi lokal yang dilangkahi dan tidak ada hak rakyat yang dikangkangi oleh kekuatan modal asing.
Ketajaman investigasi di lapangan mengindikasikan adanya dugaan “permainan bawah meja” dalam proses peningkatan status izin. Bagaimana mungkin sebuah izin usaha pertambangan bisa terbit jika syarat-syarat fundamental seperti persetujuan masyarakat asli dan kesesuaian ruang hidup diabaikan secara kasat mata? Ini adalah preseden buruk bagi supremasi hukum di tanah Bangkep.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pun tak luput dari sorotan tajam. Janji untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tak kunjung terealisasi hingga berbulan-bulan memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk membungkam aspirasi masyarakat. Institusi wakil rakyat seolah berubah menjadi gedung penuh janji tanpa eksekusi nyata.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Publik menunggu, apakah janji Sekda untuk “menyiapkan waktu” memfasilitasi dialog akan berujung pada solusi konkret yang memihak rakyat, ataukah itu hanya sekedar teknik delaying untuk membiarkan alat berat perusahaan segera mendarat di pesisir desa?
Masyarakat Bangkep tidak butuh narasi sejuk di tengah api konflik yang mulai membara. Yang mereka butuhkan adalah keberanian pemimpin untuk mengatakan “TIDAK” pada investasi yang cacat prosedur dan destruktif bagi lingkungan. Jika Pemda terus bersembunyi di balik ketiadaan kewenangan, maka jangan salahkan jika rakyat menyimpulkan bahwa penguasa telah bersekutu dengan pengusaha untuk menindas saudara sendiri.
Simbil






