Aceh, BTN — Persoalan agraria kembali memanas di Bumi Tuntung Pandang. Kelompok Tani Tim 17 secara resmi mendatangi Kantor Koperasi Borneo Agrosindo Sentosa pada Rabu (25/9). Kedatangan mereka membawa satu misi krusial: menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas penguasaan lahan seluas kurang lebih 22 hektare yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kejelasan status hukum yang berpihak pada rakyat. 27/09/2026
Persoalan ini bukan sekedar sengketa batas tanah biasa, melainkan menyentuh substansi keadilan bagi masyarakat lokal. Kelompok Tani Tim 17 mempertanyakan dasar hukum dan dokumen otentik yang melandasi koperasi dalam menguasai lahan produktif tersebut.
Ketua Kelompok Tani Tim 17 mengungkapkan narasi getir di balik upaya mereka mencari keadilan. Pihaknya mengaku telah menempuh jalur persuasif berkali-kali melalui komunikasi seluler. Namun, alih-alih mendapatkan respon kooperatif, upaya dialog tersebut justru membentur dinding bisu.
“Kami sudah beberapa kali mencoba menghubungi pihak koperasi untuk meminta penjelasan mengenai lahan tersebut. Kami ingin persoalan ini dibicarakan secara terbuka agar ada kejelasan dan tidak menimbulkan persoalan yang lebih panjang,” tegas Ketua Kelompok Tani Tim 17.
Lebih jauh, ia membeberkan indikasi adanya upaya menghindar dari pihak koperasi. Ia menduga nomor telepon seluler miliknya telah diblokir secara sengaja oleh pihak manajemen koperasi setiap kali mencoba mempertanyakan status lahan tersebut. Sikap tertutup ini memicu spekulasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik penguasaan lahan puluhan hektare tersebut.
Kelompok Tani Tim 17 menegaskan bahwa tuntutan mereka didasari oleh kebutuhan akan kepastian hukum. Di tengah gencarnya program reforma agraria pemerintah, ketidakjelasan status lahan seluas 22 hektare ini dianggap sebagai penghambat kesejahteraan petani lokal. Mereka mendesak agar kedua belah pihak mampu menunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen pemanfaatan lahan yang sah di mata hukum.
Meski tensi sempat meninggi akibat ketidakpastian, Kelompok Tani Tim 17 berkomitmen untuk menjauhi konflik fisik. Mereka tetap mengedepankan jalur dialog formal dan konstitusional. “Kami ingin penyelesaian berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan kekerasan,” tambah perwakilan kelompok tersebut.
Publik kini menanti transparansi dari Koperasi Borneo Agrosindo Sentosa. Kejelasan mengenai siapa pemegang hak sebenarnya, bagaimana kronologi penguasaan lahan, serta kekuatan hukum dokumen yang dimiliki menjadi kunci agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Persoalan lahan 22 hektare ini kini menjadi ujian bagi penegakan aturan agraria di Tanah Laut. Apakah dialog akan menjadi solusi, ataukah benang kusut ini akan berujung pada meja hijau.
(JMR)






