Banggai Kepulauan, BTN — 22 September 2025 — Kasus korupsi dana kas daerah Kabupaten Banggai Kepulauan senilai Rp 36 miliar kembali menjadi sorotan publik. Meskipun kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan terpidana yang sudah dijatuhi hukuman, muncul desakan kuat dari masyarakat dan aktivis untuk membuka kembali kasus ini.
Terdapat dugaan kuat bahwa masih banyak pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat daerah dan pihak perbankan, yang belum tersentuh hukum.
Kejanggalan dalam Proses Hukum
Kasus yang terjadi pada tahun 2021 ini, di mana uang daerah dicairkan secara mudah oleh pelaku dengan modus penggandaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), menimbulkan pertanyaan besar.
Seorang aktivis Bangkep, Risal Al Arwi, menyoroti adanya dugaan kelalaian fatal dari pihak perbankan, khususnya PT Bank Sulteng Cabang Banggai Kepulauan. “Bagaimana bisa uang daerah Rp 36 Miliar dapat dicairkan dengan mudah, padahal kode rekening, nomenklatur, dan harga satuan berbeda? Ini jelas menunjukkan adanya kelalaian yang tidak bisa diabaikan,” ujar Risal.
Pertanyaan kritis muncul: Apakah ada standar operasional prosedur (SOP) perbankan yang dilanggar? Jika benar, mengapa pejabat yang bertanggung jawab di bank pada saat itu tidak ikut dijadikan tersangka?
Indikasi Perlindungan terhadap Pihak Tertentu
Publik merasa heran karena meskipun terduga aliran dana kepada beberapa pejabat daerah sudah menjadi “rahasia umum,” mereka hanya sebatas menjadi catatan dalam persidangan dan tidak diproses secara hukum.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya “kongkalikong” atau upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu selama proses penyelidikan hingga putusan.
Muhammad Saleh Gasin, seorang tokoh masyarakat, mempertanyakan integritas proses hukum ini. “Mengapa penyelidikan hanya berhenti pada pelaku tertentu, padahal ada dugaan kuat keterlibatan pejabat daerah dan pihak bank?
Apakah ada upaya dari aparat penegak hukum untuk melindungi pihak-pihak tertentu dari jeratan hukum?” tanyanya.
Dampak Sosial dan Ekonomi yang Berkepanjangan
Kasus ini telah meninggalkan luka mendalam bagi Kabupaten Banggai Kepulauan.
Defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang berkepanjangan disebut-sebut sebagai salah satu dampak langsung dari kebocoran dana ini. Kondisi ini diperparah dengan dugaan adanya praktik “perampokan” APBD melalui usulan “pokir” (pokok-pokok pikiran) yang tidak pro-rakyat.
Risal Al Arwi meyakini bahwa selama kasus ini tidak diusut tuntas, Kabupaten Banggai Kepulauan akan sulit mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Seruan untuk Bertindak
Mendorong transparansi dan akuntabilitas, aktivis dan masyarakat menyerukan:
* Pembentukan Ruang Baru untuk Proses Hukum:
Membuka kembali penyelidikan kasus ini dengan bukti-bukti baru yang lebih komprehensif.
* Evaluasi Komprehensif terhadap Bank Sulteng:
Menuntut Bank Indonesia (BI) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pola kerja Bank Sulteng Cabang Banggai Kepulauan.
* Gerakan Sosial Massa: Menggalang kekuatan masyarakat sipil untuk menekan aparat penegak hukum agar mengusut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi.
Masyarakat Bangkep berharap keadilan ditegakkan, dan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.






