BANGGAI,01/02/2026 – Wajah birokrasi di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, kini tengah berada di titik nadir. Harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang bersih dan transparan justru dibalas dengan praktik yang diduga kuat sebagai tindakan “perampokan” halus melalui pungutan liar (pungli). Tak tanggung-tanggung, oknum aparat desa setempat disinyalir melancarkan aksinya dengan mencatut nama lembaga pertanahan resmi demi memuluskan praktik lancung tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa warga yang mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dipaksa merogoh kocek lebih dalam dengan dalih biaya operasional. Ironisnya, nama lembaga pertanahan dibawa-bawa untuk menakut-nakuti atau meyakinkan warga bahwa pungutan tersebut adalah “legal”. Ini bukan sekedar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang nyata.

Menanggapi aroma busuk ini, Camat Bualemo angkat bicara dengan nada tinggi. Ia menegaskan tidak akan menoleransi sedikit pun tindakan oknum yang merusak citra pemerintahan kecamatan.

​”Ini adalah bentuk penghianatan terhadap kepercayaan rakyat. Mencatut lembaga negara untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran berat. Saya akan segera memanggil pihak Desa Longkoga Timur untuk dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang mencoba bermain api dengan aturan!” tegas Camat Bualemo dengan nada geram.

Senada dengan Camat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat laporan ini.

​”Desa diberikan anggaran dan wewenang untuk melayani, bukan untuk memeras. Kami akan mendorong Inspektorat untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika bukti-bukti sudah kuat, kami tidak segan merekomendasikan sanksi terberat bagi oknum yang terlibat,” cetus Kadis PMD.dilansir dari mitrapersonenewes.o.id 01/02/2026

Publik kini menunggu, apakah kasus ini akan berakhir di meja hijau atau hanya menjadi angin lalu dalam catatan birokrasi yang usang? Pencatutan lembaga pertanahan nasional (BPN) adalah penghinaan terhadap institusi negara. Aparat Penegak Hukum (APH) ditantang untuk membuktikan taringnya dalam menyapu bersih bibit-bibit korupsi yang tumbuh subur di pedesaan.

​Hingga berita ini dirilis, oknum aparat Desa Longkoga Timur yang bersangkutan masih bungkam seribu bahasa, seolah bersembunyi di balik tembok kekuasaan desa yang kini mulai retak akibat tuntutan keadilan dari masyarakatnya sendiri.

Publisher.Red