LONGKOGA TIMUR –BUALEMO BTN 29/08/2028 Polemik dan kontroversi yang menyelimuti penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kalangan petani dan nelayan di SPBU Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, akhirnya menemukan titik terang melalui mekanisme mediasi yang konstruktif pada Sabtu (29/08/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Langkah penyelesaian tersebut dirumuskan dalam sebuah forum kesepakatan bersama yang difasilitasi langsung oleh Koordinator Pertanian Bualemo, Hadi, guna menata ulang tata kelola distribusi BBM bersubsidi agar makin transparan dan tepat sasaran.

​Pertemuan penting ini menghadirkan interaksi langsung antara perwakilan pemilik barcode petani dan nelayan dengan pihak pengelola SPBU yang diwakili oleh sdr Anda sebagai pengawas, serta disaksikan secara langsung oleh tim media ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

​Dalam perundingan tersebut, seluruh pihak menyepakati serangkaian poin krusial yang dirancang khusus untuk memutus potensi penyalahgunaan serta praktik spekulasi pemanfaatan kuota BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Bualemo.

​Poin utama yang disepakati menegaskan bahwa pemilik sah barcode Pertamina wajib mengambil langsung jatah BBM bersubsidi di SPBU dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan atau diwakilkan kepada pihak lain.

​Aturan ketat mengenai larangan mewakilkan pengisian ini diberlakukan secara tegas guna mengantisipasi maraknya modus oknum tak bertanggung jawab yang kerap mengatasnamakan kepentingan kelompok petani maupun nelayan.

​Pengecualian pengambilan kuota BBM bersubsidi hanya diberikan kepada anggota keluarga inti, yakni anak atau istri sah dari pemilik barcode, yang pengambilannya pun wajib berada di bawah sepengetahuan dan rekomendasi dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

​Selain penataan teknis pengambilan, forum kesepakatan bersama ini turut membedah dan mengatur tata cara pengajuan kuota bagi para pekerja atau penggarap yang mengolah lahan pertanian milik orang lain.

​Bagi penggarap lahan, diwajibkan mengurus dan melampirkan Surat Keterangan resmi dari Kepala Desa setempat dengan disertai dokumen pendukung yang diketahui secara langsung oleh pihak PPL.

​Selanjutnya, petugas penyuluh pertanian akan melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan kebenaran keberadaan lahan, batas wilayah, serta legalitas aktivitas pengolahan sebelum berkas ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.

​Dokumen yang telah diverifikasi tersebut menjadi syarat mutlak pendaftaran ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) sebagai dasar penerbitan barcode resmi Pertamina.

​Menanggapi regulasi tersebut, Ketua KTNA Banggai Irwanto Kulap S.IP. Melalui Sekretaris Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banggai Salman Sulaiman SH. menegaskan bahwa petani penggarap,baik melalui sistem sewa, bagi hasil, maupun perjanjian lainnya,memiliki hak yang sama untuk memperoleh BBM bersubsidi jenis Solar maupun Pertalite guna mendukung operasional Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan).

​Pihak KTNA Banggai menjelaskan bahwa secara aturan regulasi pemerintah berfokus pada profesi petani kecil dan kapasitas lahan yang digarap (maksimal 2 hektar sesuai ketentuan BPH Migas dan Kementan), bukan hanya status kepemilikan tanah, selama memenuhi integrasi data Simluhtan serta mengantongi Surat Rekomendasi resmi dan dokumen penguat dari Desa.

​Pihak SPBU menegaskan bahwa para pekerja penggarap wajib menunjukkan fisik surat keterangan resmi dan dokumen barcode terverifikasi tersebut kepada petugas operator saat hendak melakukan pengisian BBM di area SPBU.

​Manajemen SPBU Longkoga Timur secara tegas menyatakan wajib hukumnya untuk menolak melayani pengisian jerigen apabila pemegang barcode tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan resmi yang disahkan Kepala Desa dan PPL demi menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi di Kecamatan Bualemo.

Rahmat