KOTABUMI —Lampung Utara BTN 21/08/2026- Bobroknya tata kelola dan manajemen anggaran di tubuh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali terpampang nyata di hadapan publik. Memasuki paruh ketiga Tahun Anggaran 2026, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim-CKPR) justru mempertontonkan rapor merah yang amat memprihatinkan dengan angka serapan anggaran yang berada di tingkat sangat kritis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan penelusuran dan pantauan data publik pada situs resmi pemerintah per Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 20.35 WIB, realisasi anggaran pada instansi vital tersebut berjalan sangat merangkak. Dari total Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia senilai Rp49,81 miliar dengan total RUP keseluruhan mencapai Rp53,60 miliar yang terbagi ke dalam 469 paket pekerjaan, serapan yang terealisasi justru baru menyentuh angka Rp5,81 miliar.

​Angka pencapaian sebesar 10,84 persen tersebut bak tamparan keras bagi efisiensi birokrasi daerah. Persentase yang sangat kerdil ini membuktikan bahwa roda pembangunan fisik di Lampung Utara seolah jalan di tempat, meninggalkan pertanyaan besar di tengah tingginya ekspektasi masyarakat akan hadirnya infrastruktur dasar yang layak.

​Secara kalkulasi matematik, terdapat dana segar sebesar Rp47,78 miliar atau setara 89,16 persen dari total pagu yang masih mengendap dingin di kas daerah. Dana puluhan miliar rupiah yang bersumber dari uang rakyat ini gagal diputar secara optimal untuk menggerakkan perekonomian lokal maupun menunjang penataan kawasan pemukiman warga.

​Fenomena kelam ini memicu gelombang kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat. Angka realisasi yang terpuruk menjelang kuartal akhir tahun anggaran bukan lagi sekedar dinamika teknis, melainkan cermin telanjang dari lemahnya kepemimpinan, buruknya perencanaan, serta krisis kapasitas manajerial para pejabat berwenang di lingkungan Disperkim-CKPR Lampung Utara.

​Anemia daya serap anggaran ini mengindikasikan adanya pembiaran yang berlarut-larut dalam proses eksekusi program. Para pemangku kebijakan di instansi tersebut terkesan bersikap apatis dan minim rasa tanggung jawab moral terhadap pemenuhan hak-hak publik atas pembangunan infrastruktur daerah.

​Dampak domino dari kelalaian ini berpotensi memicu bencana pembangunan di akhir tahun. Dari total 469 paket pekerjaan yang telah dirancang, mayoritas masih tertahan dalam proses administrasi tanpa kepastian eksekusi, menciptakan ancaman nyata terjadinya penumpukan proyek (slow progress) di penghujung tahun anggaran.

​Pola klasik “kejar tayang” yang rawan terjadi di akhir tahun dipastikan akan mengorbankan kualitas spesifikasi teknis dan mutu mutu pekerjaan konstruksi. Ketika proyek fisik dipaksa rampung dalam waktu yang teramat sempit, maka potensi terjadinya kerusakan dini hingga kegagalan bangunan akan meningkat secara drastis.

​Tak berhenti di situ, lambannya proses pengadaan dan eksekusi fisik ini membuka celah lebar bagi timbulnya praktik-praktik penyimpangan administrasi maupun indikasi tindak pidana korupsi. Keadaan darurat waktu sering kali dijadikan dalih untuk menabrak regulasi dan memotong prosedur pengadaan barang/jasa yang akuntabel.

​Skenario terburuk yang paling mengancam publik adalah membayangnya risiko proyek mangkrak. Ratusan paket pekerjaan yang gagal diselesaikan tepat waktu tidak hanya membuang anggaran secara sia-sia, tetapi juga merugikan daya beli serta aksesibilitas masyarakat Lampung Utara yang menanti pembenahan pemukiman dan sarana publik.

​Kondisi ini menuntut tindakan tegas dan evaluasi total dari Bupati Lampung Utara serta lembaga pengawas internal. Pejabat yang terbukti tidak kompeten dan gagal mengeksekusi anggaran rakyat sepatutnya dievaluasi secara menyeluruh demi menyelamatkan sisa waktu anggaran yang terus bergulir.

​Masyarakat Lampung Utara tidak membutuhkan alibi teknis maupun retorika penyesuaian jadwal; publik membutuhkan aksi nyata dan transparansi atas mengendapnya dana pembangunan. Keengganan atau kelambatan dalam bekerja adalah bentuk pengabaian terhadap amanat undang-undang dan kepentingan rakyat banyak.

​Pemberitaan ini disusun berdasarkan data publik berdasar prinsip fairness dan transparansi. Redaksi tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab, koreksi, serta klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi jajaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara untuk memberikan penjelasan yang berimbang kepada publik.

Publisher Tim Red Prima