Oleh: Hermanius Burunaung (Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju / PRIMA)
BUALEMO — BTN 15/08/2026-Alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar sejatinya dikucurkan negara sebagai jaring pengaman ekonomi bagi masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan. Namun, realitas di lapangan kerap memperlihatkan wajah yang bertolak belakang. Di SPBU Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, hak-hak rakyat kurang mampu diduga kuat telah digeser menjadi komoditas bisnis haram demi meraup keuntungan pribadi para oknum spekulan dan mafia BBM.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi jurnalis di lapangan pada Jumat (14/8/2026), praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi ini terindikasi kian masif dan dilakukan secara terang-terangan. Deretan puluhan jerigen milik oknum penampung tampak leluasa mengisi BBM jenis Pertalite dalam skala besar. Aktivitas ini seolah mengangkangi regulasi resmi pemerintah yang melarang keras pengisian BBM bersubsidi menggunakan wadah non-standar atau tanpa verifikasi sah.
Dugaan penyelewengan tidak berhenti pada Pertalite, melainkan juga merembet pada penyaluran BBM jenis Solar bersubsidi. Modus operandi yang dilancarkan tergolong licik dan terstruktur.memanfaatkan modus “pinjam-pakai” serta penguasaan Barcode (QR Code) milik petani dan nelayan lain. Barcode resmi tersebut disalahgunakan sebagai modal “pelicin” untuk mengeruk alokasi Solar secara berulang-ulang, yang kemudian ditampung dalam jumlah tonase besar.
Setelah pasokan BBM bersubsidi berhasil dikuasai melalui manipulasi sistem barcode, bahan bakar tersebut disinyalir tidak pernah sampai ke petak sawah ataupun perahu nelayan yang membutuhkan. Barang subsidi negara ini justru dialirkan ke lapak-lapak bisnis eceran serta kios-kios liar dengan harga yang melonjak tinggi. Praktik mencekik leher ini pada akhirnya menciptakan kelangkaan buatan dan memaksa rakyat kecil membeli BBM dengan harga mahal.
Padahal, PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan tegas terkait tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Sesuai regulasi yang berlaku, penyalahgunaan alokasi BBM bersubsidi maupun pembiaran oleh pihak pengelola SPBU memiliki konsekuensi hukum serius. Pihak penyalur dapat dikenakan sanksi administratif berupa skorsing hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Menanggapi carut-marut penyaluran energi bersubsidi ini, Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan di tingkat tapak. Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polsek Bualemo, bersama Dinas Pertanian dan instansi terkait didesak untuk tidak tinggal diam atau sekedar menjadi penonton pasif. Langkah konkret berupa pengawasan ketat dan penertiban lapangan harus segera dilakukan tanpa kompromi.
Kehadiran petugas penegak hukum dan dinas teknis di lokasi SPBU Longkoga Timur menjadi sangat krusial, terutama menyambut jadwal masuknya pasokan baru BBM bersubsidi pada Sabtu (15/8/2026). Petugas di lapangan wajib memeriksa secara teliti keabsahan kepemilikan barcode, dokumen rekomendasi, serta kriteria kelayakan masyarakat penerima. Hal ini penting guna memastikan Solar dan Pertalite benar-benar jatuh ke tangan warga yang berhak.
Pembiaran terhadap celah penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian dan perikanan. Sungguh sangat disayangkan apabila anggaran negara yang dialokasikan untuk menyejahterakan rakyat justru dirampok oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menjadikannya sebagai ladang bisnis pribadi secara berlarut-larut tanpa adanya tindakan hukum yang nyata.
Lemahnya kontrol internal dari manajemen SPBU Desa Longkoga Timur juga menjadi catatan kritis yang harus dievaluasi total. Pembiaran terhadap pengisian jerigen berlebih dan penyalahgunaan dokumen/barcode pihak lain mengindikasikan adanya celah kompromi atau pembiaran yang disengaja. Pihak BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga didesak segera menerjunkan tim investigasi independen untuk mengevaluasi izin operasional SPBU tersebut secara menyeluruh.
Pandangan senada turut disuarakan oleh Pimpinan Umum Media Mitrapersonenews.co.id, Tamrin Kubo, yang menegaskan bahwa filosofi utama subsidi pemerintah adalah untuk menopang daya beli rakyat kurang mampu. Tamrin menekankan bahwa sistem pengawasan lapangan harus diperketat tanpa pandang bulu, diiringi sanksi tegas bagi siapa saja yang terbukti bermain-main dengan alokasi energi untuk rakyat kecil di wilayah Kecamatan Bualemo.
Sementara itu, aktivis kontrol sosial Bualemo, Rahmat Bakari, menilai bahwa keresahan masyarakat petani dan nelayan saat ini sudah berada di titik puncak akibat seringnya stok BBM subsidi mendadak habis. Kehadiran aparat dan dinas terkait untuk melakukan verifikasi barcode secara langsung pada Sabtu. hal ini dipandang sebagai bukti nyata bahwa negara hadir membela kepentingan masyarakat bawah dari cengkeraman spekulan.
Penegakan hukum dan pengawasan ketat di SPBU Longkoga Timur hari ini merupakan ujian integritas bagi institusi kepolisian setempat dan instansi pemerintah daerah. Masyarakat Bualemo menantikan keadilan serta langkah berani dari APH untuk menindak tegas mafia BBM, menyita barang bukti, serta memproses hukum para pelaku yang telah merampas hak-hak dasar petani dan nelayan.
Sebagai benteng pengawasan sosial, insan pers yang tergabung dalam Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengawasan jurnalistik akan terus ditingkatkan demi memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi terwujudnya keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Redaksi






