LUWUK – BTN 21/05/2026-Dinamika pemberitaan mengenai sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Banggai terus menggelinding ke publik. Menanggapi Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: PR-13/P.2.11/Dip.4/05/2026 terkait hak jawab beberapa proyek pekerjaan, pihak redaksi media massa bersama jurnalis investigasi di lapangan merasa perlu memberikan pelurusan informasi secara berimbang, objektif, dan transparan demi menegakkan kemerdekaan pers yang akuntabel.
Fokus utama yang menjadi sorotan tajam publik saat ini bergeser pada proyek Pekerjaan Pipa Air Bersih di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur. Proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini dinilai sangat krusial, mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh ditawar-tawar kualitas maupun asas kemanfaatannya, sehingga setiap proses pembangunannya wajib dikawal ketat oleh semua elemen kontrol sosial.
Menyikapi poin klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Banggai yang menyatakan bahwa proyek pipa air bersih di Desa Hunduhon sama sekali bukan merupakan objek Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD), jurnalis di daerah ini angkat bicara. Pihak media menegaskan bahwa narasi keterlibatan pengawasan Korps Adhyaksa dalam proyek tersebut bukanlah sebuah rekayasa atau asumsi liar yang diciptakan oleh meja redaksi demi menaikkan pamor berita.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa informasi mengenai adanya pengawalan dan pengawasan dari pihak Kejaksaan tersebut didapatkan secara valid dan otentik langsung dari internal dinas terkait. Narasi itu murni keluar dari pernyataan resmi Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Kristopel Satolom, yang disampaikan secara sadar melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai keabsahan proyek tersebut.
Dalam pesan digitalnya, pejabat teknis Dinas PUPR tersebut secara gamblang menyebutkan adanya keterlibatan institusi penegak hukum dalam mengawal jalannya proyek air bersih di Hunduhon. Atas dasar asas konfirmasi dan verifikasi itulah, jurnalis kemudian memuat informasi tersebut ke dalam produk jurnalistik, sehingga jika di kemudian hari pihak Kejaksaan membantah hal itu, maka publik bisa menilai di mana letak ketidaksinkronan komunikasi antar-instansi ini terjadi.
Langkah jurnalis mempublikasikan pesan dari Kabid PUPR tersebut sudah sangat sesuai dengan prosedur kerja profesional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bertindak sebagai hakim yang menuduh, melainkan sebagai penyambung lidah dari narasumber otoritatif yang berkompeten di bidangnya, dalam hal ini adalah pejabat pembuat komitmen atau kepala bidang yang mengurusi infrastruktur tersebut.
Kembali ke substansi fisik proyek di lapangan, kondisi saluran pipa air bersih di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, saat ini terus mengundang tanda tanya besar dari warga setempat. Berdasarkan pemantauan tim investigasi, proyek yang menelan anggaran daerah tidak sedikit ini diduga belum berfungsi secara maksimal untuk mengalirkan hak-hak dasar berupa air bersih yang layak konsumsi ke rumah-rumah pemukiman warga secara kontinu.
Warga Desa Hunduhon sangat mengharapkan agar proyek ini tidak hanya menjadi sekedar formalitas serapan anggaran di atas kertas tanpa memberikan dampak jangka panjang yang nyata. Kebutuhan air bersih di wilayah Luwuk Timur terus meningkat, dan kemacetan distribusi atau kerusakan pipa sekecil apa pun akan langsung berdampak pada jalannya roda perekonomian dan kesehatan masyarakat kecil di tingkat desa.
Meskipun dalam siaran persnya pihak Kejaksaan Negeri Banggai menyebutkan bahwa proyek Jembatan Baya dan Pipa Air Bersih Hunduhon saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan, kontrol sosial dari media tidak akan mengendur. Justru di masa pemeliharaan inilah, pengawasan harus diperketat agar pihak kontraktor pelaksana benar-benar memperbaiki setiap jengkal kerusakan atau ketidaksesuaian spesifikasi teknik yang ada dalam kontrak awal.
Publik tidak ingin masa pemeliharaan ini hanya dijadikan tameng atau alasan pemegang kebijakan untuk mengulur-ulur waktu pertanggungjawaban di hadapan hukum. Jika ada indikasi kegagalan konstruksi atau penurunan kualitas material pipa yang digunakan, maka Dinas PUPR Kabupaten Banggai harus berani bersikap tegas kepada pihak ketiga tanpa ada tendensi atau kongkalikong yang merugikan keuangan daerah.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers di Kabupaten Banggai memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang dikucurkan melalui APBD dikelola dengan transparan. Kasus miskomunikasi antara pernyataan Kabid PUPR Kristopel Satolom dengan klarifikasi resmi Kejaksaan Negeri Banggai ini menjadi potret buram mengenai koordinasi antar-lembaga dalam mengawal proyek strategis di daerah.
Ke depan, para pegiat pers meminta kepada jajaran Dinas PUPR Kabupaten Banggai untuk lebih berhati-hati, transparan, dan tidak “melempar batu sembunyi tangan” atau mencatut nama institusi penegak hukum guna mengamankan proyek-proyek yang sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat maupun media massa. Setiap pejabat publik harus siap mempertanggungjawabkan kinerjanya secara mandiri dan kesatria.
Melalui rilis pelurusan ini, pihak redaksi juga mengapresiasi respons cepat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang telah menggunakan hak jawabnya secara konstitusional. Hal ini membuktikan bahwa sinergi kemitraan yang kritis antara pers dan aparat penegak hukum berjalan dinamis demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Banggai, khususnya warga Kecamatan Luwuk Timur, untuk terus aktif mengawasi jalannya sisa perbaikan proyek pipa air bersih Hunduhon ini. Jangan ragu untuk melaporkan dan menyuarakan kejanggalan jika ditemukan indikasi kerja asal-asalan yang merugikan kepentingan umum kepada media massa maupun aparat berwenang.
Komitmen kami dari meja redaksi sudah bulat dan tidak akan goyah sedikit pun, yaitu tetap konsisten mengawal jalannya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banggai agar tepat guna, tepat sasaran, dan bersih dari penyimpangan. Penyelidikan jurnalistik berbasis fakta dan data otentik akan terus dilakukan demi tegaknya kebenaran informasi dan terpenuhinya hak-hak masyarakat Hunduhon atas air bersih.
Redaksi






