BANGGAI KEPULAUAN –BTN 24/12/2025 Praktik tata kelola aset di Desa Kolak, Kecamatan Peling Tengah, menuai sorotan tajam. Bagaimana tidak, kantor desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik dan tempat penyimpanan dokumen negara, kondisinya justru memprihatinkan. Sebaliknya, aset-aset vital desa berupa komputer, laptop, printer, hingga kipas angin, justru “berpindah kantor” ke rumah pribadi kepala desa dan para aparat desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Menurut sumber terpercaya oleh tim Berantastipikornews.co.id mengungkap pemandangan ironis. Kantor Desa Kolak terlihat sangat minim fasilitas, bahkan kondisinya disebut-sebut tak ubahnya seperti “WC”tulis sumber yang terpercaya,menurutnya kantor desa tersebut tidak terawat. Hilangnya inventaris dari kantor desa menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara yang dibeli dengan dana rakyat.

​Menanggapi kejanggalan tersebut, Bendahara Desa Kolak, Idi,melalui chat Whatsaap ia memberikan klarifikasi serta mengakui bahwa aset-aset tersebut memang sengaja diamankan di rumah pribadi dengan alasan keamanan dan efisiensi pelayanan yang mendesak.

​”Bukan berarti kami tidak mau menaruh di kantor, tapi berdasarkan pengalaman, tidak ada yang bisa menjamin keamanan barang-barang tersebut. Gagang pintu kantor saja pada rusak,” dalih Idi saat dikonfirmasi via pesan singkat.

​Ia juga menambahkan bahwa aset desa yang disimpan di kantor seringkali menjadi sasaran pengrusakan oleh oknum warga tanpa ada yang bertanggung jawab. “Kami berinisiatif mengamankan aset-aset tersebut. Apalagi sistem pelayanan di desa tidak mengenal waktu, bahkan tengah malam ada saja urusan masyarakat yang mendadak terkait surat-menyurat,” tambahnya. Menurutnya, saat ini pemerintahan desa terpaksa menggunakan gedung perpustakaan desa karena ruang kantor utama dianggap belum representatif.

​Meskipun alasan keamanan dikedepankan, secara aturan tata kelola aset negara, tindakan ini sangat berisiko. Setiap perpindahan aset negara ke tangan pribadi harus didasari dokumen yang sah.

​Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lengkap dari Ketua BPD Desa Kolak terkait apakah perpindahan aset ke rumah-rumah aparat tersebut memiliki Surat Pinjam Pakai yang resmi atau tidak. Tanpa adanya dokumen legal, tindakan “mengamankan” aset di rumah pribadi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat hingga indikasi penyalahgunaan wewenang.

​Media Berantastipikornews tetap berusaha melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan berita. Namun, masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan segera turun tangan melakukan audit fisik.

​Publik menunggu ketegasan pemerintah daerah,Apakah “Kantor Desa Rasa Rumah Pribadi” ini akan dibiarkan, ataukah aset rakyat akan dikembalikan ke tempat semestinya agar pelayanan publik tidak dilakukan di balik pintu rumah pribadi aparat?

​Infestigasi,Jein

**** Berantas TipikorNews.co.id ****