MUARA ENIM, BTN – Syahwat koruptif dan pemborosan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tampaknya sudah stadium empat. Belum reda gejolak dugaan korupsi proyek seragam sekolah, kini borok baru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kembali telanjang bulat. Berdasarkan data dokumen pemeriksaan, ditemukan modus mutakhir bermotif “Pinjam Pakai” yang diduga kuat sengaja dirancang untuk menguras APBD senilai Rp17.382.605.060 (Rp17,3 Miliar) demi memanjakan pihak tertentu dengan fasilitas mobil dinas gres (baru). 25/05/2016
Prinsip dasar penghematan negara dikangkangi habis-habisan. Alih-alih memanfaatkan aset yang menganggur (idle), para pejabat di Pemkab Muara Enim justru patungan membelikan 37 unit kendaraan dinas baru menggunakan uang rakyat, lalu langsung diserahterimakan dengan skema pinjam pakai.
Akal-Akalan Anggaran: Beli Baru Bukan Manfaatkan Aset yang Ada!
Berdasarkan aturan baku, skema pinjam pakai BMD wajib mengutamakan optimalisasi aset daerah yang belum atau tidak digunakan untuk tugas dan fungsi dinas. Namun, mentalitas “proyekan” para pembuat kebijakan di Muara Enim memutarbalikkan aturan tersebut.
Hasil investigasi dokumen menunjukkan plot sistematis yang melibatkan tiga instansi basah sejak tahun 2020 hingga 2024:
Sekretariat Daerah (Setda): Memborong 34 unit kendaraan baru dengan total anggaran fantastis mencapai Rp16.324.405.060.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): Menggelontorkan Rp608.200.000 untuk 2 unit mobil baru di tahun 2024.
Dinas Kesehatan (Diskes): Membeli 1 unit mobil seharga Rp450.000.000 pada tahun 2023.
Total Duit Rakyat yang Menguap: Rp17.382.605.060 untuk 37 unit kendaraan baru yang langsung dipinjam-pakaikan!
Alur Konspirasi “Disposisi Kilat” Sang Bupati
Bobroknya sistem pengawasan ini kian benderang setelah dibongkar lewat pengakuan para pejabat teknis (Tim Sekretariat TAPD, PPK, dan PPTK). Pola pengadaan mobil mewah berkedok pinjam pakai ini diduga kuat berjalan dengan mekanisme “pesanan” yang sangat rapi:
Peminjam Pakai “Dikte” Spesifikasi: Pihak peminjam mengajukan proposal langsung ke meja Bupati, lengkap dengan menunjuk spesifikasi kendaraan mewah yang mereka inginkan.
Disposisi Sakti: Bupati dengan mulus memberikan disposisi kepada Sekda diteruskan ke Tim TAPD untuk langsung menganggarkan dana di Setda, Bapenda, dan Diskes.
Pengurus Barang Hanya “Babu” Administrasi: Tragisnya, Pengurus Barang Pengguna di tiga SKPD tersebut mengaku tidak berkutik dan hanya bisa menjadi “tukang stempel” administrasi untuk melegalkan titipan syahwat peminjaman tersebut atas arahan atasan.
Aturan Sengaja Dibiarkan “Usang” Demi Lolos Jeratan Hukum
Tidak hanya ugal-ugalan dalam belanja, Pemkab Muara Enim juga sengaja memelihara celah hukum. Regulasi lokal berupa Perda Nomor 06 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD diketahui sengaja dibiarkan usang dan belum dimutakhirkan.
Siasat ini diduga kuat sengaja dipelihara agar tidak menyelaraskan dengan aturan hukum yang lebih tinggi di atasnya, sehingga menciptakan “ruang gelap” bagi para pejabat untuk bermanuver membagikan fasilitas negara tanpa pengawasan yang ketat. Bagian Hukum Setda bahkan berkilah belum ada usulan pemutakhiran dari BPKAD selaku pengelola aset.
Aparat Penegak Hukum Harus Segera “Seret” Aktor Intelektualnya!
Skandal pinjam pakai rasa “pengadaan baru” ini bukan lagi sekedar kelalaian administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang secara sistematis (abuse of power) yang merugikan keuangan daerah hingga belasan miliar rupiah.
Publik kini menunggu keberanian jajaran Tipikor Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak hanya memeriksa dokumen di permukaan, tetapi langsung membidik aktor intelektual di balik terbitnya disposisi-disposisi sakti pengadaan mobil dinas tersebut. Rakyat Muara Enim menuntut transparansi: Siapa saja gerombolan penikmat 37 unit mobil dinas baru tersebut? (Tim/Red)






