Waitabula, SBD, BTN – Nasabah Bank BRI di Sumba Barat Daya, Yosua T. Nura Lele, kembali mendatangi Mapolres SBD untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang ia buat sejak 2022. Hingga kini, ia mengaku belum mendapat kepastian hukum atas kasus kredit yang melilitnya. 5/06/2026
Kepada sejumlah awak media di Polres SBD, Rabu 4 Juni 2026, Yosua mengungkapkan kebingungannya mencari keadilan. “Kepada siapa saya lari minta bantuan atau pertolongan? Serba salah kalau kami melakukan kekerasan, dan saya paling takut melawan hukum,” ujarnya.
“Bukan Pemakai Uang, Tapi Tetap Bayar Angsuran”
Yosua menegaskan dirinya bukan peminjam awal. “Yang punya utang adalah kakak saya yang sudah almarhum. Saya secara pribadi datang sebagai penebus dengan uang muka Rp320 juta dari total Rp1,28 miliar untuk kurangi. Tapi setoran jalan terus setiap bulan,” jelasnya.
Ia menyebut dalam empat tahun terakhir, total uang yang sudah disetor mencapai sekitar Rp1,030 miliar. “Bayangkan, dalam satu bulan saya setor Rp16.025.000. Secara aturan saya memenuhi perjanjian kontrak kredit, 10 persen dari Rp1,216 miliar lebih, tapi saya bulatkan Rp16.250.000,” paparnya.
Menurut Yosua, selama dua tahun terakhir uang yang masuk ke rekening tercatat sekitar Rp165 juta. “Bukunya, slip pembayaran ada dan siap saya diperiksa,” tegasnya. Ia mengklaim sisa setoran sekitar Rp900 juta, namun menurut perhitungannya total kerugian berdasarkan perjanjian kontrak kredit mencapai Rp3,560 miliar, dan di luar kontrak Rp3,725 miliar.
Yosua mengaku mendapat informasi dari Kanit Tipidter Polres SBD bahwa penyidikan mulai bergerak. “Demi persoalan ini karena sudah masuk empat tahun, barusan tiga orang dari BRI yang diperiksa. Pelaku utama sebutnya adalah Haris, kepala BRI, serta satu orang staf BRI,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik berjanji akan memanggil semua pihak terkait pada 11–12 Juni 2026. “Sesuai penyampaian Kanit, dalam waktu dekat akan memanggil semua untuk diperiksa termasuk kami sebagai pihak yang dirugikan. Dalam satu minggu ke depan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dari bank yang terlibat,” kata Yosua.
Dalam laporannya, Yosua menyebut ada 12 orang yang diduga terlibat. Namun menurut informasi yang ia terima, dari pihak bank disebut ada 16 orang.
Kasus ini, kata Yosua, sudah berjalan sejak 2022. “Saya sudah dua kali didengar keterangannya oleh penyidik: tahun 2022 satu kali dan 2026 satu kali, dan sudah di-BAP. Uang saya selama dua tahun tidak pernah berkurang,” ujarnya.
Ia mengaku sempat merasa tertekan saat diminta terus melakukan setoran. “Tanggal 25 Maret 2026 di Waikabubak, sebagai nasabah saya merasa tertekan kalau uang masuk terus setiap bulan. Juga Karena persoalan ini sudah diketahui publik, saya kembali bersurat ke Tipidter sehingga pada 8 April 2026 kasus ini diangkat kembali,” jelasnya.
Yosua mengaku kini melihat ada perkembangan positif. “Dalam pemeriksaan hari ini 4 Juni 2026, sudah ada gambaran yang sangat baik. Dari pihak Tipidter mau bekerja lebih serius. Di depan PH, Kanit meminta keluarga memberikan kesempatan dalam satu minggu untuk mempercepat penanganan kasus,” tuturnya.
Meski mengaku tak berdaya menghadapi institusi besar, Yosua menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum. “Saya tak berdaya apa-apa dan paling takut dengan hukum. Saya tidak mampu melawan bank. Tetapi karena kebenaran, fakta, serta keadilan, saya akan tetap berjuang sampai keadilan tercapai,” pungkasnya.
Media ini memberi ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan kutipan dari narasumber. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para pihak yang disebut.
**** Berantas TipikorNews Co.id ****






