BANDA ACEH, BTN — Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Kamis (24/9/2026) pukul 10.00 WIB. Aksi demonstrasi ini digelar untuk mendesak Kejati Aceh mengusut tuntas serta mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan generator set (genset) Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Aceh Singkil bernilai pagu Rp2,5 miliar. 26/09/2026
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Masdi, menegaskan bahwa kehadiran mereka di Kejati Aceh bukanlah untuk mencari panggung politik atau popularitas belakangan ini. Pihaknya datang murni menuntut kepastian hukum atas kasus pengadaan genset yang sejak dilimpahkan pada Januari silam hingga kini dinilai jalan di tempat di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.
Rasa frustrasi massa aksi memuncak akibat tidak adanya kejelasan penanganan perkara tersebut di tingkat daerah. GPPM mengaku sudah lelah dengan respons pasif dan formalitas yang terus diberikan aparat penegak hukum setempat setiap kali mereka menggelar aksi unjuk rasa.
“Kami sudah sangat muak dengan jawaban dari pihak Kejari Aceh Singkil yang selalu memberikan jawaban normatif. Sudah dua kali kami melakukan aksi unjuk rasa di sana, namun hasilnya nihil. Penanganan kasus tersebut masih berjalan di tempat dan tertahan pada tahap penyelidikan,” tegas Masdi di hadapan massa.
Ia menambahkan, aksi unjuk rasa ke Kejati Aceh ini merupakan wujud nyata kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum. GPPM berkomitmen untuk terus mengawal agar Kabupaten Aceh Singkil bersih dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain skandal genset, pemuda GPPM turut menyentil penanganan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah bagi siswa korban banjir pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil TA 2025 bernilai Rp1,7 miliar. Proyek yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT/Banpres) tersebut juga dinilai stagnan dan tidak menunjukkan kemajuan berarti di tahap penyidikan Kejari Aceh Singkil.
Menanggapi gelombang protes tersebut, perwakilan Kejati Aceh yang diwakili oleh Kasi Intel 1 dan Kasi Intel 2 menemui massa aksi untuk berdialog secara langsung. Pihak Kejati Aceh memastikan proses hukum kedua perkara tersebut tetap berjalan, serta berjanji akan meminta pembaruan perkembangan penanganan kasus ke Kejari Aceh Singkil sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kendati telah berdialog dengan pejabat kejaksaan, GPPM memberikan tenggat waktu yang tegas. Pihaknya mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dua minggu mendatang jika tidak ada iktikad baik maupun perkembangan konkret atas penanganan kasus genset Rp2,5 miliar dan seragam sekolah Rp1,7 miliar tersebut.
Di akhir aksi, GPPM menyerahkan tiga tuntutan utama: mendesak Kejati Aceh mengambil alih pengusutan kasus genset dari Kejari Aceh Singkil, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penanganan perkara di Kejari Aceh Singkil, serta mengancam akan membawa dan melaporkan stagnasi hukum ini langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta apabila tuntutan mereka diabaikan.






