BANGGAI, SULTENG – BTN 22/Arus perlawanan terhadap dugaan praktik pertambangan ugal-ugalan semakin menguat di Kabupaten Banggai. Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kecamatan Pagimana secara resmi menyatakan “perang” terhadap ketidakadilan dengan rencana aksi massa besar-besaran dan tuntutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) darurat kepada DPRD Banggai pada Selasa, 23 Desember 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Langkah ini diambil sebagai akumulasi kemarahan rakyat atas operasional PT Pantas Indomining di Kelurahan Pakowa yang dinilai menabrak regulasi dan mengabaikan hak-hak hidup orang banyak.

​AMLT menyoroti bahwa keresahan warga Pagimana bukan tanpa alasan. Berkaca pada bencana banjir dahsyat yang baru-baru ini melanda Provinsi Aceh akibat kerusakan ekologis, masyarakat Pagimana menolak menjadi korban berikutnya.

​”Kita tidak boleh menunggu bencana datang menjemput. Apa yang terjadi di Aceh adalah peringatan keras bahwa alam yang diperkosa demi keuntungan korporasi akan berujung pada petaka kemanusiaan,” tegas Koordinator Lapangan AMLT, Ramdan Lapatandau.

​Dalam aksi yang akan bergerak dari Taman Adipura menuju gedung wakil rakyat tersebut, AMLT membawa 5 poin tuntutan yang bersifat mengikat.

Mendesak DPRD Banggai menghentikan “sandiwara” birokrasi dan segera menghadirkan pihak perusahaan serta Pemerintah Daerah dalam forum terbuka. Rakyat menuntut transparansi, bukan pertemuan di balik pintu tertutup.

AMLT menuntut evaluasi total dan mendesak dokumen izin serta AMDAL dibuka ke publik. Masyarakat berhak tahu sejauh mana bumi mereka dieksploitasi dan seberapa besar ancaman lingkungannya.

Hentikan sementara seluruh aktivitas PT Pantas Indomining! Sebelum izin dan kewajiban hukum dipenuhi secara sah, perusahaan tidak boleh menyentuh tanah Pagimana.

Perusahaan tidak boleh hanya mengambil untung sambil meninggalkan jalan rusak dan debu yang meracuni paru-paru warga. Pemulihan lingkungan adalah harga mati.

Kejelasan CSR dan lapangan kerja bagi warga lokal bukan sekedar sedekah, melainkan kewajiban mutlak yang selama ini dinilai hanya menjadi “bumbu manis” di atas kertas.

​AMLT juga mengeluarkan peringatan keras terhadap segala upaya kriminalisasi atau intimidasi yang menyasar warga kritis. Mereka menegaskan bahwa aksi ini dilindungi oleh konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

​”Ini adalah tekanan moral. Jika wakil rakyat tetap bungkam dan membiarkan persoalan ini berlarut, maka kredibilitas DPRD Banggai patut kita pertanyakan, Mereka bekerja untuk rakyat Pagimana atau untuk korporasi?” pungkas Ramdan.

​Hingga draf berita ini diturunkan, pihak PT Pantas Indomining, maupun DPRD Kabupaten Banggai masih memilih “seribu bahasa” dan belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini justru semakin mempertebal kecurigaan publik akan adanya “main mata” di balik layar tambang Pagimana.

#PagimanaMenggugat #StopTambangIlegal #RakyatLawanKorporasi.

​(RED)