SUMBA BARAT DAYA, BTN – Praktik lancung oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat beralih profesi menjadi makelar tanah kini tengah menjadi sorotan tajam di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Publik mendesak Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonu Wula, untuk segera mengambil tindakan konkrit dan menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu terhadap aparatur sipil yang mencederai integritas korps tersebut. 22/06/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Keterlibatan oknum ASN dalam pusaran mafia tanah, khususnya terkait komodifikasi tanah ulayat, dinilai telah memicu konflik agraria dan merugikan masyarakat adat.

​Jerat Hukum dan Sanksi Pemecatan Menanti PNS Makelar

​Secara regulasi, PNS yang terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai perantara atau makelar tanah dipastikan tidak akan aman. Sanksi berlapis, mulai dari pemecatan hingga kurungan penjara, siap menjerat mereka:

​Sanksi Disiplin Berat (PP No. 94 Tahun 2021): Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, keterlibatan dalam praktik makelar tanah dikategorikan sebagai pelanggaran integritas berat. Sanksinya mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

​Pidana Umum (KUHP): Jika terbukti melakukan manipulasi, oknum dapat dijerat Pasal 378 (Penipuan), Pasal 372 (Penggelapan), serta Pasal 263/264 KUHP terkait Pemalsuan Dokumen dengan ancaman kurungan bertahun-tahun.

​Undang-Undang Tipikor: Apabila oknum PNS memanfaatkan jabatan aktifnya untuk memeras, menerima suap, atau menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi dalam transaksi tanah, mereka dibayangi pidana penjara hingga puluhan tahun dan denda ratusan juta rupiah berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

​Bantahan Keras Ahli Waris dan Kuasa Hukum King Kevin: Seret Nama Mantan Pejabat SBD

​Sengkarut makelar tanah ini mencuat ke permukaan menyusul adanya pemberitaan sepihak dari Yohanes Sari. Ia mengklaim bahwa lahan seluas kurang lebih 5,6 hektar di wilayah Kodi Karoso, Kecamatan Kodi, yang dijual ke pengusaha King Kevin, belum dilunasi.

​Pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh pihak Ahli Waris dan Tim Kuasa Hukum King Kevin. Narasi yang dibangun Yohanes Sari dinilai memutarbalikkan fakta hukum, memanipulasi realitas transaksi, serta berpotensi mencemarkan nama baik keluarga pemilik lahan yang sah.

​”Kami tegaskan bahwa narasi tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum maupun fakta transaksi yang sebenarnya! Kami adalah pemilik objek lahan yang sah di wilayah Desa Karoso,” ungkap perwakilan Ahli Waris dengan nada geram.

​Bantahan senada dipertegas oleh Kuasa Hukum King Kevin, Yuby, S.H. Secara gamblang, Yuby membeberkan kronologi yang menyeret nama salah satu mantan pejabat aktif di lingkungan Pemkab Sumba Barat Daya.

​Tidak Kenal Yohanes Sari: Kliennya (King Kevin) sama sekali tidak mengenal Yohanes Sari sebelum transaksi terjadi.

​Keterlibatan Oknum Pejabat: Penawaran objek tanah tersebut justru datang dari Saudara Jhon Umbu Deta, yang saat transaksi berlangsung (26 Mei 2024) merupakan pejabat aktif di Pemkab Sumba Barat Daya.

​Legalitas Sah & Beritikad Baik: Transaksi dilakukan secara legal dan berlandaskan dokumen resmi negara yang sah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit atas nama Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Hona Dendo.

​”Klien kami adalah pembeli beritikad baik (good faith buyer) yang dilindungi undang-undang. Seluruh prosedur hukum telah dilalui secara clean and clear. Kami memiliki dasar hukum yang sangat kuat atas objek tanah tersebut,” tegas Yuby.

​Kuasa Hukum King Kevin menambahkan bahwa perselisihan yang kemudian ditiupkan pada tahun 2025 ini murni merupakan kemelut internal antara Yohanes Sari, Jhon Umbu Deta, dan pihak-pihak terkait mengenai pembagian internal atau hak atas dana.

​Perselisihan internal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan keabsahan kepemilikan lahan King Kevin yang diperoleh secara sah dan sesuai prosedur hukum positif yang berlaku di Indonesia.