BANGGAI,BTN — 26/11/2025-Klaim legalitas yang digaungkan PT Sawindo Cemerlang, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Batui Selatan, Kabupaten Banggai, telah menuai kecaman keras setelah terbukti secara sistematis mengabaikan rekomendasi dan undangan formal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemerintah Daerah setempat.
Sikap korporasi ini dinilai sebagai bentuk pelecehan yang tidak bisa ditolerir lagi terhadap kedaulatan lembaga otoritas di Kabupaten Banggai, sekaligus melegitimasi perlawanan rakyat.
*KEANGKUHAN KORPORASI.PT Sawindo Lecehkan Lembaga Otoritas*
kepala Desa Masing,Andi Satuwo. menegaskan bahwa persoalan utama bukan lagi sekedar sengketa lahan, melainkan kesombongan perusahaan kelapa sawit tersebut yang anti-penyelesaian konflik.
”Sikap masa bodoh PT Sawindo yang mengabaikan rekomendasi dan undangan formal untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Banggai adalah bentuk pelecehan yang tidak bisa ditolerir lagi atas lembaga otoritas di Kab. Banggai,” ucap Andi dengan nada tajam.
“Hal ini menjadi legitimasi hak konstitusi rakyat sebagai kedaulatan tertinggi untuk mengambil alih proses penyelesaiannya melalui agenda jilid dua sebagai solusi!”
Andi menambahkan bahwa semua sisi dan pendekatan formal sudah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.”Keangkuhan korporasi sebagai lintah darat atas aset masa depan warga harus segera dihentikan!
*”KEPALA DESA.Hidup Tertindas atau Bangkit Melawan!*
Kepala Desa Masing, Andi Satuwo, angkat bicara tegas, posisi masyarakat yang sudah mencapai batas kesabarannya Ia menyebut tindakan PT Sawindo telah merobek sendi-sendi keadilan.
”Kami sudah melalui proses yang benar, kami ikuti jalur resmi, tapi balasan dari Sawindo adalah keangkuhan dan pengabaian. Kami sudah muak dengan klaim legalitas palsu mereka.
Pilihannya cuma dua. hidup tertindas atau bangkit melawan! Kami akan pastikan keadilan ditegakkan di atas tanah kami sendiri,” tegas Andi Satuwo.
Fakta Lapangan Menampar Klaim Legalitas PT Sawindo Palsu,
Masyarakat Desa Masing menuding PT Sawindo berlindung di balik retorika palsu Pasal 33 UUD 1945 yang sejatinya menekankan kemakmuran rakyat, bukan penggusuran.
Penyerobotan Nyata. Klaim PT Sawindo tentang kebun inti dan plasma yang berdiri di atas lahan “legal” adalah kebohongan besar. Warga memiliki bukti penguasaan turun-temurun, dan menegaskan tidak pernah ada pelepasan lahan yg sifatnya kolektif bagi kelompok serta warga pemilik lahan lainnya, musyawarah persetujuan, dan kompensasi yang sah hanyalah slogan belaka.
Warga & Pemerintah Desa Masing tidak pernah mengingkari kalau diantara warga Desa Masing tidak ada yang perna menjual tapi dari sekian banyaknya warga pemilik lahan hanya segelintir orang saja yg perna menjual ke PT Sawindo namun kenyataannya dilapangan ekspansi dgn skala besar-besaran tanpa memperdulikan hak penguasaan dan aset Desa yg didalamnya terdapat tanaman produktif warga digusur secara membabi buta tanpa memperdulikan sisi kemanusiaannya serta masa depan warga sebagai sumber kehidupan ekonomi mereka yang dikawal ketat oleh aparat berseragam negara.
Masuknya perusahaan ke Desa Masing adalah indikasi penyerobotan murni, bukan pelaksanaan perizinan.
Plasma Fiktif.Program kemitraan plasma yang diklaim telah dilaksanakan disebut sebagai plasma fiktif.
Hingga kini, masyarakat pemilik lahan tidak pernah menerima hasil, penjelasan skema, apalagi mengetahui lokasi plasma yang dimaksud.
Seruan Keras dari Kepala Desa Masing,Andi Satuwo “Jangan Korbankan Keadilan Atas Nama Modal!
Masyarakat Desa Masing mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai dan Forkopimda untuk tidak terjebak dalam narasi sepihak perusahaan yang mengedepankan investasi di atas hak rakyat.
”Permintaan perusahaan agar negara memberikan ‘jaminan keamanan investasi’ justru tidak layak disampaikan ketika perusahaan sendiri mengabaikan mekanisme penyelesaian konflik dan mengesampingkan hak dasar masyarakat.
Jangan bicara iklim usaha berkeadilan bila masyarakat yang dirugikan justru tidak pernah didengar!” pungkas Andi.
Mereka menuntut verifikasi data, dialog terbuka, dan penghormatan terhadap hak masyarakat Desa Masing. “Keadilan sosial tidak boleh dikorbankan atas nama modal!”
Redaksi






