SUMBA BARAT DAYA, BTN – 4/06/2026, Seorang perempuan berusia 22 tahun resmi melaporkan dugaan tindak pidana cabul yang dialaminya saat menggunakan jasa travel rute Waingapu–Sumba Barat Daya. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Sumba Barat Daya pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima media ini, laporan tercatat dengan nomor LP/B/117/VI/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Pelapor yang juga merupakan korban melaporkan seorang pria yang diduga melakukan perbuatan cabul saat perjalanan berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WITA di wilayah Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dalam laporannya, korban mengaku awalnya menumpang kendaraan travel dari Waingapu menuju Sumba Barat Daya. Setelah tiba di wilayah Waitabula, perjalanan berlanjut karena adanya penumpang lain yang meminta diantar ke wilayah Kodi.
Korban menyebut bahwa setelah penumpang lain turun, dirinya berada di dalam kendaraan bersama pengemudi. Pada situasi tersebut, korban menduga telah mengalami tindakan yang tidak diinginkan berupa sentuhan fisik pada beberapa bagian tubuhnya.
Seluruh keterangan tersebut saat ini masih menjadi bagian dari materi penyelidikan dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi, para pihak terkait, serta alat bukti lainnya.
Dalam dokumen laporan polisi disebutkan bahwa perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 414 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perbuatan cabul.
Namun demikian, penetapan ada atau tidaknya tindak pidana serta terpenuhinya unsur-unsur pasal yang disangkakan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena menyangkut keamanan dan kenyamanan perempuan dalam menggunakan transportasi umum. Sejumlah pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak yang dilaporkan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Terlapor belum dinyatakan bersalah dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






