Banggai, BTN — 31 Juli 2025 — Ketika tanah kehilangan suaranya dan laut tak lagi memantulkan kehidupan, yang terjadi bukanlah pembangunan, melainkan penjajahan ruang hidup.
PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) telah membabat habis sekitar 7,65 hektare hutan mangrove di pesisir Desa Siuna, Kabupaten Banggai, untuk pembangunan pelabuhan tambang dan area penumpukan bijih nikel.
Tindakan ini tidak hanya merenggut ekosistem vital, tetapi juga mempertaruhkan keadilan ekologis dan moralitas kita sebagai manusia.
Hutan mangrove di Siuna lebih dari sekadar deretan pohon; ia adalah benteng alami yang melindungi masyarakat pesisir dari abrasi, rumah bagi keanekaragaman hayati, penyaring alami air, dan penyimpan karbon biru yang tak ternilai.
Kehilangan ekosistem ini berarti nelayan harus menghadapi perairan yang keruh, penurunan hasil tangkapan, dan ancaman terhadap mata pencarian mereka.
PT BPSP berdalih bahwa lahan yang dibabat adalah Areal Penggunaan Lain (APL) dan mereka telah melakukan kompensasi dengan menanam 10.000 bibit mangrove di Desa Tikupon.
Namun, klaim ini adalah pengabaian etika lingkungan yang mendasar. Apakah kerusakan permanen di Siuna bisa ditebus dengan penanaman di tempat lain?
Jawabannya jelas: Tidak. Tindakan ini mencerminkan pandangan bahwa alam hanya memiliki nilai instrumental—sebuah alat untuk dikorbankan demi keuntungan industri—bukan nilai intrinsik yang layak dihormati.
Seperti yang ditekankan oleh Aldo Leopold dalam Land Ethic, suatu tindakan hanya benar jika ia menjaga integritas dan stabilitas komunitas biotik. Pembabatan yang dilakukan oleh PT BPSP tidak hanya salah secara ekologis, tetapi juga secara moral.
Tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan antargenerasi, karena mangrove adalah ekosistem yang membutuhkan puluhan tahun untuk pulih. Membiarkan kerusakan ini sama dengan merampas masa depan anak-anak kita.
Kasus ini juga merupakan cerminan nyata dari ketidakadilan lingkungan. Masyarakat pesisir yang paling terdampak sama sekali tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Tidak ada transparansi, tidak ada konsultasi yang bermakna, dan yang paling penting, tidak ada penghormatan terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Warga baru menyadari setelah hutan mangrove mereka musnah dan perahu mereka tak bisa lagi berlayar di perairan yang keruh. Ini adalah pelanggaran hak prosedural dan hak substantif mereka.
Kami mengecam keras sikap pembiaran oleh pemerintah daerah dan lembaga lingkungan hidup. Kompensasi yang disetujui di luar area terdampak adalah keputusan yang menyesatkan.
Kerusakan ekologis adalah kehilangan spesifik: lokasi, fungsi, dan relasi ekologisnya tidak bisa digantikan begitu saja.
Kami mendesak pemerintah untuk mewajibkan PT BPSP melakukan restorasi ekologis di lokasi terdampak.
Restorasi harus melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahapannya, tidak hanya sekadar menanam bibit.
Melakukan audit independen terhadap dokumen AMDAL PT BPSP.
Jika terbukti ada manipulasi atau pelanggaran, izinnya harus dicabut. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan perusak lingkungan.
Memastikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diarahkan pada pemulihan ekonomi warga secara nyata, seperti pelatihan mata pencarian alternatif dan bantuan untuk nelayan, bukan sekadar simbolis.
Pada akhirnya,
Kasus di Siuna bukan hanya tentang pohon-pohon yang hilang. Ini adalah ujian moral bagi kita semua—siapa yang berani bersuara ketika yang berkuasa berpihak pada kerugian? Apakah kita akan berdiri pada logika untung-rugi, atau pada logika kehidupan?
Saya memilih untuk bersuara. Karena kehancuran lingkungan bukan hanya soal kehilangan pohon atau ikan, tetapi juga kehilangan nilai moral kita sebagai manusia. Jika pembangunan hari ini memaksa warga kehilangan tanah, laut, dan suara, maka kita sedang membangun di atas penderitaan.






