BANGKEP, SULTENG– BTN 18/07/2026–Kawasan pesisir Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), kini berada dalam ancaman serius. Dugaan aktivitas reklamasi liar tanpa mengantongi izin resmi mencuat ke permukaan setelah material timbunan terpantau mulai merambah dan merusak ekosistem hutan bakau (mangrove) setempat. Kondisi ini memicu gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera bertindak tanpa kompromi.
Berdasarkan investigasi lapangan yang disertakan dokumen visual yang berhasil dihimpun, aktivitas penimbunan karang dan tanah urukan di wilayah pesisir Bulagi Utara disinyalir kuat berjalan secara ilegal. Proyek massal yang dengan jelas penanggung jawabnya adalah Inisial FY ini terkesan sengaja menabrak aturan hukum demi kepentingan sepihak. Padahal, wilayah yang ditimbun tersebut merupakan zona penyangga pesisir yang dilindungi oleh undang-undang.
Praktik lancung ini dinilai sebagai bentuk pelecehan nyata terhadap komitmen pelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah. Publik kini mempertanyakan bagaimana proyek skala medium hingga besar seperti ini bisa melenggang mulus tanpa terdeteksi oleh pemerintah daerah setempat. Muncul kecurigaan adanya pembiaran atau “mata yang sengaja tertutup” dari instansi pengawas di tingkat kabupaten.
Dampak dari penimbunan sepihak ini dipastikan bakal melumpuhkan fungsi ekologis hutan mangrove. Bakau bukan sekedar tanaman pantai biasa, melainkan benteng alami terdepan yang melindungi daratan Bulagi Utara dari ancaman abrasi dan terjangan gelombang pasang. Jika hutan bakau ini habis dibabat dan ditimbun, maka benteng pertahanan geografis masyarakat pesisir dipastikan runtuh.
Tidak hanya mengancam keselamatan daratan, kehancuran mangrove ini langsung memukul urat nadi perekonomian nelayan tradisional. Kawasan bakau yang kini tertutup material urukan merupakan habitat primordial tempat berkembang biaknya biota laut seperti ikan, kepiting bakau, dan udang. Menimbun kawasan ini sama saja dengan memutus rantai makanan laut dan memiskinkan para nelayan lokal secara perlahan.
Secara yuridis, jika dugaan pemalsuan atau ketiadaan izin ini terbukti, pihak pelaksana dapat dijerat pasal berlapis. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Menjalankan reklamasi tanpa dokumen-dokumen sakral tersebut merupakan tindak pidana murni yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Merespons keresahan yang terus eskalatif, publik mendesak Korps Bhayangkara,khususnya jajaran Polres Banggai Kepulauan dan Polda Sulawesi Tengah,untuk segera turun ke lokasi kejadian. APH diminta tidak menunggu bola atau sekedar formalitas administratif, melainkan langsung memasang garis polisi (police line) di titik-titik penimbunan yang diduga kuat melanggar hukum demi menyelamatkan sisa ekosistem yang ada.
Selain kepolisian, sorotan tajam juga diarahkan kepada Penegakan Hukum Kelautan dan Perikanan (Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS KKP). KKP RI diminta segera menurunkan tim terpadu dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terkait status zonasi dan legalitas pemanfaatan ruang laut di Bulagi Utara.
Ketegasan dari KKP, Polres, dan Polda Sulteng menjadi pertaruhan wibawa negara di mata hukum lingkungan. Publik mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa kekuatan kapital atau aktor intelektual di balik proyek penimbunan tersebut. Jika ditemukan ada unsur pidana lingkungan, maka dalang maupun pelaksana lapangan harus diseret ke meja hijau.
Namun, demi menjaga asas keberimbangan dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik, pintu klarifikasi tetap dibuka lebar bagi FY sebagai pengembang maupun instansi terkait. Jika pihak pelaksana mengklaim telah mengantongi dokumen legalitas, pemerintah daerah dituntut untuk membuka dokumen publik tersebut secara transparan ke hadapan masyarakat guna meredam spekulasi dan kegaduhan yang berlarut-larut.
Kasus di Bulagi Utara ini sejatinya menjadi ujian sekaligus cerminan atas komitmen ekologis pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian pulau-pulau kecil di Bangkep. Pembangunan ekonomi melalui infrastruktur memang penting, namun tidak boleh dilakukan dengan cara-cara barbar yang mengorbankan masa depan lingkungan hidup dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Sebagai penutup dan pengingat keras bagi para pemangku kebijakan serta pelaku usaha, laut yang ditimbun mungkin dapat dipulihkan secara teknis, tetapi jika hutan bakau sudah hilang, ekosistem pesisir dan sumber penghidupan masyarakat akan mengalami kerusakan permanen yang membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk pulih. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Kepulauan serta pihak Kantor Kecamatan Bulagi Utara guna mendapatkan keterangan berimbang terkait kepemilikan dokumen lingkungan dan perizinan proyek penimbunan pantai tersebut.
Redaksi/Risal






