Sangihe, Sulawesi Utara, BTN — Babak baru dalam polemik kapal KM. Bawangung Nusa akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap PT. Dian Osiania Indonesia (PT. DOI) terkait wanprestasi dalam pengelolaan kapal. 3/8/2025
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi operator swasta tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membela aset dan kepentingan masyarakat.
Sejak didaftarkan di Pengadilan Negeri Tahuna pada 13 Desember 2024 dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2024/PN Thn, persidangan yang berlarut-larut selama tujuh bulan akhirnya berujung pada kemenangan Pemkab Sangihe.
Majelis hakim, dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2025, mengabulkan sebagian besar tuntutan penggugat.
Pelanggaran Kontrak dan Itikad Buruk Terbongkar di Persidangan,
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sangihe menjelaskan bahwa putusan majelis hakim didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh PT. DOI.
Operator tersebut terbukti tidak melaksanakan kewajibannya untuk memelihara dan memperbaiki kapal, yang berujung pada tenggelamnya KM. Bawangung Nusa di pelabuhan Manado.
Lebih dari itu, putusan hakim juga menyoroti adanya itikad tidak baik dari PT. DOI. Pertimbangan hukum yang tajam dan pedas menyebutkan bahwa PT. DOI telah mengalihkan atau bahkan menjual kapal yang merupakan milik Pemkab Sangihe.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap perjanjian operasional dan menunjukkan arogansi operator dalam mengelola aset publik.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim kuasa hukum dari Sub Bagian Bantuan Hukum dan Kejaksaan Negeri Tahuna yang telah bekerja keras dan solid dalam menangani perkara ini hingga membuahkan hasil yang memuaskan,” ujar Kepala Bagian Hukum.
Putusan Pengadilan: Vonis Tegas untuk PT. Dian Osiania Indonesia
Amar putusan Nomor 166/Pdt.G/2024/PN Thn menjatuhkan sejumlah sanksi berat kepada PT. DOI, antara lain:
Menyatakan tergugat wanprestasi karena tidak melakukan pemeliharaan dan perbaikan kapal KM. Bawangung Nusa.
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya labuh tambat sebesar Rp521.500.000,- (lima ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Menyatakan pembatalan kerjasama operasional KM. Bawangung Nusa.
Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan kembali kapal KM. Bawangung Nusa kepada Pemkab Sangihe secara sukarela.
Kemenangan ini menjadi peringatan keras bagi pihak swasta yang mencoba bermain-main dengan aset dan kepercayaan publik. Ini juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Meski demikian, PT. Dian Osiania Indonesia masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Publik kini menanti apakah pihak tergugat akan menerima putusan ini atau melanjutkan perlawanan hukum. (e’Q)






