Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bogor, BTN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor telah meresmikan persetujuan bersama atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari Jumat (28/11). Ketiga regulasi ini ditegaskan memiliki peran sentral dalam penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan ketertiban umum, dan menjamin pemenuhan hak-hak warga, termasuk penyandang disabilitas.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto beserta jajaran Forkopimda dan perangkat daerah, menyetujui Raperda berikut, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Raperda Pelaksanaan 6Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa persetujuan Raperda mengenai perubahan susunan perangkat daerah bertujuan untuk memastikan struktur organisasi Pemkab Bogor selaras dengan kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi nasional.”Penataan kembali perangkat daerah harus mampu menciptakan organisaai yang lebih ramping, efisien, namun tetap produktif dalam memberikan pelayanan publik.Struktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah,” ujar Rudy.

Regulasi mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat disoroti sebagai instrumen vital pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

Bupati Rudy menekankan,”Keberadaan Perda ini akan memperkuat langkah-langkah pemerintah dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas dan menumbuhkan budaya disiplin di tengah masyarakat. Ketertiban umum adalah pondasi bagi terciptanya ruang hidup yang harmonis bagi seluruh warga,” ungkap Rudy.

Bupati Rudy menegaskan, komitmen Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Raperda ketiga, tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan wujud komitmen Pemkab Bogor terhadap perlakuan adil dan setara bagi seluruh warga.

“Raperda ini akan menjadi dasar hukum penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas serta memperkuat perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi. Ini adalah wujud penghormatan kita terhadap hak-hak penyandang disabilitas,” jelas Bupati.

Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus, yang telah bekerja keras membahas mendalam ketiga Raperda tersebut. Penetapan tiga produk regulasi ini disebut sebagai bukti harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.”Sinergi ini harus terus terjaga demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang semakin maju dan inklusif,” tutup Rudy.

Selain penetapan Raperda, Rapat Paripurna tersebut juga membahas agenda lain, termasuk, Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2026.Tanggapan Bupati atas penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.

Pembentukan panitia khusus DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang pengelolaan sampah dan tentang tata beracara badan kehormatan.Pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Bogor sisa masa jabatan tahun 2024-2029. Penarikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang perlindungan dan pengelolaan sumber daya air.(Rossa).