​BANGGAI KEPULAUAN, BTN – Di tengah janji manis Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menanggulangi bencana dengan anggaran fantastis, (16/10/2025)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

kenyataan di lapangan proyek ‘Rekonstruksi Pengamanan Pasang Surut’ di Desa Tombos, Kec. Peling Tengah, justru menyajikan ironi yang pedas.

​Mengusung Program PENANGGULANGAN BENCANA dan Kegiatan PENATAAN SISTEM DASAR PENANGGULANGAN BENCANA REKONSTRUKSI KEC. PELING TENGAH, proyek bernilai nyaris Rp 4,85 Miliar (tepatnya Rp.4.843.337.893,04) yang bersumber dari APBD HIBAH TAHUN ANGGARAN 2024 dan dilaksanakan oleh CV. BANGGAI CEMERLANG, terancam hanya menjadi monumen pemborosan dan dugaan akal-akalan teknis.

​Salinan Data Papan Proyek.
​PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
​BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
​PROGRAM: PENANGGULANGAN BENCANA
​KEGIATAN: PENATAAN SISTEM DASAR PENANGGULANGAN BENCANA REKONSTRUKSI KEC. PELING TENGAH
​PEKERJAAN: REKONSTRUKSI KEC. PELING TENGAH
​DESA TOMBOS KEC. PELING TENGAH
​NO. KONTRAK: 360/29/KONT./RR-HIBAH/BPBD/2025
​TGL. KONTRAK: 31 JULI 2025
​NILAI KONTRAK: Rp.4.843.337.893,04
​SUMBER DANA: APBD HIBAH
​TAHUN ANGGARAN: 2024 MASA PELAKSANAAN TAHUN 2025 ​WAKTU PELAKSANAAN.150 HARI KALENDER
​PELAKSANA: CV. BANGGAI CEMERLANG
​KONSULTAN PENGAWAS: CENTRAL CIVIL

​” *Rekonstruksi” atau Hanya “Sambungan”?*

​Investigasi mendalam di lokasi menemukan kejanggalan fundamental yang mempertanyakan definisi ‘rekonstruksi’ itu sendiri. Dalam dialog yang terekam, terkuak bahwa alih-alih membongkar dan membangun baru,sehat harusnya bongkar total bangunan yang lama,

pekerja diinstruksikan hanya melakukan ‘penyambungan’ pada bangunan lama yang masih dianggap ‘bagus’.

​Wartawan (Jein): “Oh Maksudnya cuma disambung? Itu hanya disambung begitu saja?”
Pekerja (Inang): “Iya, disambung.”
Wartawan (Jein): “Kenapa tidak dibongkar ini?”
Pekerja (Inang): “Itu di sana ketahuan kalau yang baru. Yang sudah bagus itu di sana, disambung juga… dilihat di mana yang rusak, itu yang di-sambung.”

​Pengakuan pekerja ini mengindikasikan adanya praktik tambal sulam dengan dana miliaran. Apakah anggaran Rp 4,8 Miliar memang pantas hanya untuk kegiatan “disambung-sambung”?

Taktik ini patut dicurigai sebagai cara memanipulasi volume pekerjaan, yang pada akhirnya akan menghasilkan kualitas infrastruktur yang rapuh dan sia-sia, gagal menanggulangi ancaman pasang surut secara permanen.

Publik berhak menuntut transparansi, apakah ini efisiensi anggaran yang cerdas, atau justru akal-akalan untuk memangkas biaya operasional demi keuntungan kontraktor semata.

​ *Keselamatan Kerja: Hanya Iklan di Papan Proyek!*

​Kejanggalan ini diperparah dengan temuan telanjang mata tentang pengabaian hak dasar pekerja, terutama soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ironisnya, papan proyek yang dipajang besar-besar memuat peringatan tegas: “UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA” dengan empat instruksi: SELALU KENAKAN HELM SAFETY, SELALU KENAKAN SEPATU SAFETY, SELALU KENAKAN BAJU LAPANGAN, dan DILARANG MASUK BAGI YANG TIDAK BERKEPENTINGAN.

​Namun, realitasnya adalah.
​Pekerja: “Pengakuan para pekerja APD dijanjikan terus tapi sampai sekarang ini tidak ada muncul. Sudah dua mingguan, bahkan hampir tiga mingguan

APD tidak kunjung tiba.”
​Sepatu Safety Bodong: Salah satu pekerja jujur mengakui, “Pengakuan pekerja terkait sepatu yang dipakainya, itu jenggel barangnya saya sendiri. Oh, jenggel sendiri? Punya sendiri, pribadi.”

​Dengan tegas, proyek ini telah melanggar prinsip K3 yang mereka iklankan sendiri. Kontraktor pelaksana, CV. BANGGAI CEMERLANG, dan Konsultan Pengawas, CENTRAL CIVIL, patut dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kelalaian fatal ini.

Menggaji pekerja murah tanpa menjamin K3 adalah bentuk eksploitasi berkedok pembangunan.

​Proyek rekonstruksi yang diwarnai praktik “disambung” dan pengabaian K3 adalah tamparan keras bagi kredibilitas BPBD Banggai Kepulauan.

Aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan:
​Audit Teknis dan Keuangan: Selidiki dugaan manipulasi volume pekerjaan (penggantian ‘rekonstruksi’ menjadi ‘penyambungan’) dan potensi kerugian negara dari proyek Rp 4,8 Miliar ini.

​Berikan sanksi keras kepada kontraktor CV. BANGGAI CEMERLANG atas kelalaian penyediaan APD yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan membahayakan nyawa pekerja.

​BPBD dan Konsultan Pengawas harus menjelaskan mengapa pekerjaan vital yang seharusnya menjamin keselamatan masyarakat justru dimulai dengan mengorbankan keselamatan pekerjanya sendiri.

​Pembangunan infrastruktur bencana tidak boleh menjadi proyek ‘akal-akalan’ yang dibangun di atas punggung keringat dan risiko nyawa para pekerja.

Jika ini terus dibiarkan, proyek Tombos hanya akan menjadi tugu kegagalan yang dibangun dari pasir, gampang runtuh, dan segera menjadi bencana baru bagi rakyat Banggai Kepulauan.