KAROSO, SBD – BTN — Sengketa lahan super premium di Desa Karoso, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara East (NTT) kian membara dan memasuki babak baru yang semakin menegangkan. Menanggapi ancaman dari Kuasa Hukum King Kevin yang mendesak pencabutan berita, pihak keluarga ahli waris justru memberikan perlawanan sengit. Mereka tidak hanya siap bertarung di meja hijau, tetapi juga mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum adat tertinggi Sumba: Mantra Adat Kodi. 16/06/2026
”Jangan gertak kami. Kalau manusia datang cari makan di Sumba, carilah makan dengan cara yang benar, jangan pelintir hak ahli waris. Jika masalah ini tidak diselesaikan secara jujur, kami akan bawa persoalan ini ke Mantra Adat Kodi. Jangan sampai ada yang menjadi korban kutukan leluhur adat Sumba!” tegas perwakilan keluarga dengan nada keras dan penuh amarah.
Sengkarut Aliran Dana: Ahli Waris Bantah Terima 12 Miliar
Konflik ini berakar dari transaksi objek tanah yang diklaim dibeli oleh PT Esta Tenang Embun Sejahtera melalui King Kevin Samuel. Transaksi tersebut menggunakan jalur Kuasa Jual yang diserahkan oleh empat orang ahli waris sah, yakni: Hendrikus Hona Dendo, Wilhelmus Winya Marus, Aloysius Nasari, dan Yohanis Sari, kepada seorang perantara bernama Jhon Umbu Deta.
Berdasarkan surat resmi dan klaim dari pihak King Kevin Samuel, mereka menyatakan telah melunasi pembayaran objek tanah dengan angka yang fantastis, yakni mencapai Rp 12.955.000.000 (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah). Proses administrasi dan hukum ini diklaim telah rampung di hadapan Notaris Sonya Natalia, S.H., M.Kn.
Namun, angka miliaran tersebut langsung dibantah keras dan dihujani tudingan kebohongan oleh keempat ahli waris.
”Itu bohong besar! Masa uang sebanyak 12 miliar lebih tidak pernah sampai ke tangan kami selaku ahli waris objek tanah? Setahu kami dan yang nyata kami terima itu hanya 1 miliar rupiah. Selain dari itu, kami tidak pernah lihat atau terima uang yang diklaim tersebut!” tegas keempat ahli waris secara serempak dan geram.
Tantang Tunjukkan Bukti Foto Penyerahan Uang
Mencium adanya kejanggalan dan dugaan manipulasi informasi, para ahli waris menantang balik pihak King Kevin untuk membuktikan klaim bombastis tersebut secara transparan di hadapan publik dan hukum.
”Kalau benar King Kevin sudah membayar lunas objek lahan senilai 12 miliar lebih itu, tolong tunjukkan bukti foto atau dokumentasi saat kami para ahli waris menerima uang dengan nominal tersebut! Jangan hanya melempar klaim di atas kertas,” tantang mereka.
Ahli waris menegaskan bahwa selama ini mereka memiliki iktikad baik dan hanya meminta King Kevin selaku pembeli untuk datang, duduk bersama, dan menemui mereka secara langsung agar persoalan ini menjadi clear dan terang benderang.
Sadarkan King Kevin: “Jangan Main-Main di Tanah Sumba”
Keluarga mengingatkan King Kevin agar sadar diri dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat. Mereka menilai King Kevin yang bergerak di bawah bendera PT Esta Tenang Embun Sejahtera seharusnya menjalankan bisnis dengan etika yang bersih, bukan justru menekan pemilik tanah lokal.
”King Kevin sebaiknya sadar. Dia juga cari makan lewat PT Esta Tenang Embun Sejahtera. Jadi jangan coba-coba memelintir hak kami. Kalau King Kevin tetap bersikeras menolak bertemu dan menyelesaikan hak kami secara adil, persoalan ini dipastikan akan berujung tragis di Pengadilan dan di hadapan para leluhur melalui Mantra Adat,” pungkas mereka dengan tajam.
Hingga berita ini diturunkan, tensi di lokasi objek tanah di Desa Karoso dilaporkan terus memanas seiring dengan penolakan ahli waris untuk tunduk pada somasi maupun ancaman hukum dari kuasa hukum pembeli.
Laporan: Tibo (Redaksi BTN)






