BUKIT MULYA, BTN 29 JUNI 2026 — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai didesak untuk mengevaluasi total dan mempertimbangkan kembali jabatan Kepala Sekolah SDN Banpres Bantayan 2, Desa Bukit Mulya, Kecamatan Luwuk Timur. Desakan ini mencuat setelah pihak sekolah dinilai melakukan langkah tidak proporsional dengan menyeret insiden perusakan fasilitas kelas oleh murid di bawah umur ke ranah hukum pemerintah desa, di tengah terbongkarnya kelalaian fatal sistem keamanan internal sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Persoalan tersebut mencuat ke publik menyusul beredarnya Surat Undangan dari Pemerintah Desa Bukit Mulya Nomor: 141/28/Ds-BM/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Iswanto Binga. Surat yang dijadwalkan bertempat di Balai Desa Bukit Mulya tersebut diterbitkan guna menindaklanjuti laporan resmi dari Pimpinan SDN Banpres Bantayan 2 terkait pengrusakan sebagian fasilitas ruang kelas.

​Berdasarkan kronologis yang dihimpun dari pihak-pihak terkait, peristiwa perusakan tersebut terjadi pada saat hari libur sekolah. Sejumlah murid yang masih duduk di bangku kelas 1 dan kelas 4 secara spontan masuk ke dalam ruang kelas 6 untuk bermain “sekolah-sekolahan”, yang kemudian berujung pada rusaknya sarana belajar berupa pemotongan 6 unit bangku dan 1 unit meja belajar.

​Menanggapi kekhilafan sang anak, orang tua murid yang bersangkutan,yang juga diketahui merupakan salah satu tenaga pendidik aktif di SDN Banpres Bantayan 2,telah menunjukkan iktikad baik dan tanggung jawab moral yang tinggi. Melalui grup komunikasi resmi sekolah, orang tua secara terbuka menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesiapan penuh untuk mengganti seluruh kerugian material sarana yang rusak dalam kesempatan pertama.

​Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan edukatif tersebut justru dimentahkan oleh Kepala Sekolah SDN Banpres Bantayan 2 yang tetap bersikeras membawa persoalan anak di bawah umur ini ke tingkat desa. Sikap kaku dan penolakan terhadap iktikad baik ganti rugi ini dinilai oleh berbagai pihak sebagai tindakan defensif birokrasi yang berlebihan dan mengabaikan pendekatan pedagogis dalam dunia pendidikan dasar.

​Langkah Kepala Sekolah yang tetap melanjutkan aduan ke tingkat pemerintahan desa memicu polemik luas dan keberatan dari kalangan orang tua murid lainnya. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip pemecahan masalah yang berorientasi pada perlindungan psikologis anak, melainkan condong pada bentuk tekanan mental yang tidak semestinya menimpa murid sekolah dasar.

​Di balik langkah hukum yang ditempuh Kepala Sekolah, polemik ini justru membuka fakta kelalaian manajemen sekolah yang sangat mendasar, di mana seluruh pintu ruang kelas dari kelas 1 hingga kelas 6 ternyata tidak dilengkapi dengan kunci pengaman. Ketiadaan fasilitas penguncian ini dinilai sebagai bentuk kelalaian pengawasan, karena membiarkan aset negara terbuka bebas dan dapat diakses oleh siapa saja tanpa kendali pada hari libur.

​Kondisi tersebut diperparah dengan tidak berfungsinya sistem pengamanan melekat di lingkungan sekolah, lantaran petugas penjaga sekolah dilaporkan tidak berada di lokasi saat hari libur untuk menjalankan tugas kedinasan secara penuh waktu. Absennya pengawasan prasarana ini mengindikasikan lemahnya fungsi kontrol manajerial kepala sekolah dalam mengoordinasikan jajaran staf di bawahnya.

​Kegagalan dalam menyediakan kunci kelas dan memastikan kehadiran penjaga sekolah ini memicu pertanyaan kritis terkait implementasi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sesuai regulasi, Dana BOS memiliki komponen wajib untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah serta administrasi keamanan lingkungan belajar demi mencegah terjadinya kerugian aset negara.

​Dari perspektif hukum administrasi, pembiaran sarana publik tanpa pengamanan yang memadai berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang kepala sekolah memiliki kewajiban hukum melekat untuk memelihara barang milik daerah dengan penuh tanggung jawab, di mana kelalaian terhadap tugas tersebut dapat dikenai sanksi disiplin.

​Selain itu, kondisi lingkungan sekolah yang tidak aman ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan serta secara aktif menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar bagi seluruh warga sekolah.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Koordinator Wilayah Pendidikan (Kordik) Kecamatan Luwuk Timur yang namanya tercantum dalam tembusan surat undangan dari desa tersebut. Kordik dinilai lalai dalam menjalankan fungsi supervisi berkala dan gagal memberikan teguran dini kepada kepala sekolah terkait buruknya manajemen pengamanan sekolah serta penolakan terhadap solusi damai yang ditawarkan orang tua murid.

​Memperhatikan seluruh rentetan fakta dan regulasi yang dilanggar, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai didesak segera mengambil langkah konkret berupa evaluasi jabatan terhadap Kepala Sekolah SDN Banpres Bantayan 2. Langkah tegas ini dinilai sangat mendesak demi memulihkan kondusivitas psikologis para murid, menegakkan tata kelola Dana BOS yang transparan, serta mengembalikan marwah institusi pendidikan yang humanis di Kecamatan Luwuk Timur.

Pimpinan Redaksi