LUWUK, BTN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk secara resmi menolak gugatan sengketa lahan seluas 65 hektare yang berlokasi di Lembah Toweer, Desa Toweer, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai. Putusan akhir yang berkekuatan hukum tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (13/7/2026).
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 125/Pdt.G/2025/PN Lwk ini sebelumnya diajukan oleh pihak penggugat, yakni Fadli Ali, Teni Badalu, dan Leni Balue’na. Mereka melayangkan gugatan terkait kepemilikan lahan yang cukup luas di wilayah lembah strategis tersebut.
Sementara itu, pihak yang berada di posisi tergugat adalah Herson Magaline, Joni Bungaji, Liswan Djahinun, Himson Badalu, dan Masdia Lamonjong. Selain kelima nama tersebut, terdapat pula Ani Balaue’na yang bertindak sebagai pihak turut tergugat.
Dalam persidangan yang dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum, Majelis Hakim membacakan amar putusan yang pada intinya memenangkan pihak tergugat. Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat tidak memenuhi syarat formil persidangan.
Pada bagian eksepsi, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V, serta Turut Tergugat. Pengabulan eksepsi ini menjadi langkah awal runtuhnya gugatan yang diajukan oleh pihak lawan.
Selanjutnya, dalam tuntutan provisi, Majelis Hakim dengan tegas menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat. Hakim menilai tidak ada alasan mendesak untuk mengabulkan tuntutan sementara tersebut sebelum perkara utama diputuskan.
Memasuki inti bahasan, dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan dari para penggugat Konvensi/para tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Secara yuridis, putusan ini disebut sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Di sisi lain, dalam perkembangannya di persidangan rekonvensi, gugatan balik terhadap Tergugat IV Konvensi yang juga bertindak sebagai Penggugat Rekonvensi, yakni Himson Badalu, turut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
Sebagai konsekuensi hukum dari kandasnya gugatan tersebut, Majelis Hakim dalam amar putusan Konvensi dan Rekonvensi menghukum para penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Total biaya yang harus ditanggung sebesar Rp 4.427.000 (empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Ketukan palu hakim dalam persidangan hari itu sekaligus menutup rangkaian panjang persidangan sengketa lahan Lembah Toweer. Kasus ini diketahui telah menyita perhatian publik dan berlangsung selama beberapa bulan terakhir di PN Luwuk.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum tergugat dari Kantor Hukum Laigan, Irfan Bungaadjim, S.H., menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya optimistis karena menilai gugatan yang dilayangkan para penggugat mengalami cacat formil. Argumen hukum tersebut rupanya sejalan dengan pandangan Majelis Hakim.
”Majelis Hakim sependapat dengan eksepsi kami, sehingga pemeriksaan perkara ini tidak perlu masuk lebih dalam pada materi pokoknya. Kami tentu bersyukur karena keadilan dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri,” tegas Irfan Bungaadjim kepada awak media.
Kendati memenangkan putusan di tingkat pertama, Irfan mengingatkan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata), pihak penggugat masih memiliki hak hukum. Mereka diberikan waktu selama 14 hari sejak putusan diberitahukan secara resmi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Merespons kemenangan ini, salah satu perwakilan tergugat, Joni Bungaji, menyampaikan rasa syukur dan penghormatan tertingginya terhadap institusi peradilan. Ia berharap putusan ini bisa meredam tensi sosial yang sempat menghangat di wilayah mereka.
”Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Semoga hasil sidang ini bisa memberikan kepastian hukum yang jelas, agar ke depannya tidak ada lagi kegaduhan dan spekulasi di Lembah Toweer,” ujar Joni penuh harap.
Sementara itu, Kepala Desa Toweer, Aswin Asamin, saat dikonfirmasi terpisah mengimbau warganya agar menyikapi putusan pengadilan ini dengan bijak. Ia berharap dinamika hukum di meja hijau tidak sampai memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
”Kami meminta kepada semua pihak, baik penggugat maupun tergugat beserta pendukungnya, untuk menahan diri dan tetap menghormati putusan pengadilan. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan di desa dan selalu menjalin hubungan kekeluargaan yang erat,” pungkas Aswin.






