BANYUASIN, BTN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan serius terkait pengendalian anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan anggaran, sektor pengelolaan belanja barang dan modal di dua instansi penting, yakni Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah (Setda), disorot tajam karena dinilai belum memadai dan berpotensi merugikan keuangan daerah. 4/07/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, anggaran Belanja Bahan-Bahan Baku Alat Kebersihan tahun anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp2.959.332.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 mencapai Rp2.210.088.750,00 atau sebesar 74,68%. Anggaran jumbo ini sedianya digunakan untuk menyokong kebutuhan operasional kebersihan di empat rumah dinas unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin.

​Namun, hasil uji petik yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK mengungkap fakta yang mengejutkan di lapangan. Ditemukan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui tidak pernah hadir secara fisik dalam proses serah terima barang. Agenda krusial yang seharusnya menjadi tanggung jawab pejabat berwenang tersebut justru dilepaskan begitu saja kepada pihak penyedia dan penanggung jawab rumah dinas.

​Kelalaian ini diperparah oleh buruknya sistem administrasi internal penanggung jawab rumah dinas Pimpinan DPRD yang tidak melakukan pendataan secara memadai. Dalam keterangannya kepada pemeriksa, petugas mengaku tidak selalu menghitung ulang jumlah fisik barang yang dikirimkan oleh pihak ketiga. Akibatnya, volume barang yang diterima di lapangan kerap kali menjadi misteri karena luput dari pengawasan.

​Ketidakberesan administrasi ini semakin lengkap dengan tidak adanya bukti dokumentasi yang sah saat proses serah terima barang berlangsung. Ketiadaan dokumentasi yang memadai dari pihak penyedia maupun penerima barang membuat Sekretariat DPRD kehilangan instrumen kendali. Akibatnya, instansi tersebut tidak memiliki dasar kuat untuk memastikan apakah barang yang dipasok telah sesuai dengan kesepakatan kontrak.

​Celah pengawasan yang menganga ini akhirnya bermuara pada temuan kekurangan volume pengadaan bahan baku alat kebersihan dari periode Januari hingga Oktober 2025. Melalui pengujian fisik yang digelar pada awal Desember 2025, BPK mengalkulasi total kerugian akibat kekurangan volume tersebut mencapai Rp47.250.000,00. Pihak penyedia barang sendiri akhirnya melunak dan mengakui adanya ketidaksesuaian jumlah pengiriman tersebut.

​Merespons temuan tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin bergerak cepat melakukan langkah pemulihan selama proses penyusunan laporan audit berlangsung. Seluruh nilai kekurangan volume sebesar Rp47.250.000,00 kini telah disetorkan kembali secara utuh ke Kas Daerah. Langkah responsif ini diambil guna meminimalisasi risiko sanksi hukum yang lebih berat di kemudian hari.

​Persoalan anggaran ternyata tidak berhenti di gedung parlemen saja; rapor merah pengendalian juga terjadi pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Banyuasin. Dari total pagu anggaran sebesar Rp73,12 miliar, tim pemeriksa melakukan uji petik terhadap 11 paket pekerjaan dan menemukan adanya kekurangan volume pada lima paket pekerjaan pengadaan modal.

​Kekurangan volume pada lima paket pekerjaan di Setda tersebut secara akumulatif memicu terjadinya kelebihan pembayaran yang fantastis, yakni sebesar Rp229.131.485,00. Angka kerugian ini disepakati setelah tim pemeriksa bersama PPK, PPTK, pihak penyedia, dan Inspektorat turun langsung melakukan penghitungan fisik di lapangan, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara resmi.

​BPK menegaskan bahwa rentetan temuan di dua instansi ini secara jelas menabrak sejumlah regulasi penting, mulai dari PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Akar masalah dari carut-marut ini dinilai akibat lemahnya fungsi pengawasan dari Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran.

​Menyikapi rapor krusial ini, BPK menerbitkan rekomendasi tegas kepada Bupati Banyuasin agar segera menginstruksikan para Sekretaris selaku pimpinan satker untuk memperketat pengawasan. Selain itu, PPK dan PPTK pada instansi terkait dituntut lebih cermat dalam mengendalikan kontrak, memverifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran modal ke Kas Daerah.

​Menanggapi seluruh temuan dan rekomendasi dari badan audit negara tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan menerima hasil pemeriksaan dengan tangan terbuka. Pihak eksekutif berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara konkret melalui penyusunan rencana aksi komprehensif, demi memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.