ACEH SINGKIL, BTN — 21/09/2026, Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) melayangkan kritik tajam terkait tingginya alokasi anggaran perjalanan dinas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, total anggaran perjalanan dinas instansi tersebut menembus angka Rp320.420.450.
Data per 20 September 2026 mencatat ada 8 paket belanja perjalanan dinas di Dinas PUPR Aceh Singkil yang dialokasikan melalui mekanisme pengadaan langsung. Struktur anggaran tersebut terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni paket perjalanan dinas biasa dan belanja perjalanan dinas dalam kota yang seluruhnya bersumber dari APBD 2026.
Secara rinci, dua paket perjalanan dinas biasa memakan porsi anggaran terbesar dengan pagu masing-masing Rp119.152.300 dan Rp51.458.150. Sementara itu, enam paket sisanya diperuntukkan bagi perjalanan dinas dalam kota dengan rentang nilai bervariasi, mulai dari Rp5.700.000 hingga Rp37.700.000 per paket.
Besarnya porsi APBD yang terserap untuk agenda mobilitas pejabat ini memicu keprihatinan mendalam dari organisasi pemuda setempat. AMPAS menilai alokasi bernilai ratusan juta rupiah tersebut patut dipertanyakan efektivitasnya, terutama di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap percepatan pembangunan infrastruktur daerah.
“Kami mempertanyakan urgensi dan efektivitas alokasi perjalanan dinas sebesar Rp320 juta lebih ini. Jangan sampai APBD sekadar habis untuk perjalanan dinas pejabat, sementara masyarakat masih terus menunggu hadirnya pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafii, S.H.
Rahman menekankan bahwa persoalan dasarnya bukan pada aspek boleh atau tidaknya perjalanan dinas dilakukan. Namun, penganggaran belanja daerah harus diuji ketat berdasarkan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, kesesuaian target kinerja, efisiensi, hingga tingkat akuntabilitas pengeluaran anggaran.
Guna menghindari spekulasi publik, AMPAS mendesak Dinas PUPR Aceh Singkil tidak sekadar berlindung di balik formalitas dokumen SiRUP atau APBD. Instansi terkait diminta transparan membeberkan rincian agenda kerja, pejabat pelaksana, frekuensi perjalanan, hingga output konkret yang dihasilkan bagi kemajuan daerah.
AMPAS juga mengingatkan masyarakat untuk jeli membedakan antara pagu anggaran dengan realisasi belanja di lapangan. Angka Rp320,4 juta dalam SiRUP merupakan batas plafon perencanaan, sehingga penyerapan dan dokumen pertanggungjawaban riilnya harus terus dikawal bersama agar tidak menjadi celah pemborosan.
Lebih lanjut, AMPAS mengingatkan bahwa metode pengadaan langsung maupun penggunaan Standar Biaya Umum (SBU) tetap mengikat instansi pemerintah pada asas kepatutan, efisiensi, dan kewajaran. Penjelasan teknis serta negosiasi harga dalam dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) harus ditopang bukti riil keberhasilan tugas.
Sebagai bentuk pengawasan publik, AMPAS secara resmi melayangkan tiga tuntutan utama: meminta Dinas PUPR Aceh Singkil membuka rincian penggunaan anggaran ke publik, menjelaskan dasar kebutuhan serta sasaran dari 8 paket perjalanan tersebut, dan membeberkan realisasi serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas secara transparan.






