Banggai Sulteng, BTN – Rencana pemekaran desa di wilayah Dusun MPP, yang akan dinamai “Desa Beriman,” menuai penolakan keras dan kritik tajam dari sebagian besar masyarakat setempat. Keresahan ini muncul akibat minimnya partisipasi masyarakat dalam proses awal pembentukan panitia serta pemilihan nama yang dianggap tidak menghargai nilai sejarah dan kearifan lokal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Sejumlah tokoh masyarakat Dusun MPP menyuarakan kekecewaan mereka atas eksklusi partisipasi dalam tahapan krusial pembentukan panitia pemekaran. “Kami sebagai masyarakat MPP merasa bahwa sejak awal pembentukan panitia, kami tidak dilibatkan,” tegas mereka, Minggu (13/7/2025).

Ketiadaan representasi suara masyarakat luas dalam proses ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas inisiatif pemekaran desa ini.

Penolakan paling mencolok tertuju pada nama “Desa Beriman.” Bapak Nunu, salah seorang warga Dusun Dua MPP, menjelaskan, “Kami tidak menolak pemekaran, hanya kami menolak pemberian nama ‘Beriman’ yang mana tidak sesuai dengan historis sejarah nama kampung kami, yaitu Dolangon.

Seharusnya nama itu diprioritaskan karena memiliki sejarah.” Pernyataan ini menggaris bawahi kegagalan panitia dan pihak terkait untuk memahami serta menghormati ikatan kuat masyarakat dengan identitas historis wilayah mereka.

Pemberian nama yang tidak selaras dengan akar sejarah kampung menunjukkan ketiadaan kepekaan budaya dan pengabaian terhadap nilai-nilai fundamental masyarakat setempat.

Sunardi, mewakili aspirasi masyarakat MPP, meminta dengan tegas kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali rencana “Desa Beriman” ini. “Dari pembentukan awal, masyarakat secara keseluruhan tidak dilibatkan, hanya sebagian saja yang hadir pada saat pembentukan,” ujarnya.

Permintaan evaluasi ini adalah desakan krusial agar pemerintah daerah tidak hanya mendengarkan, tetapi juga menindaklanjuti keluhan serius terkait proses yang cacat demokrasi ini.

Penolakan ini bukan sekadar keberatan atas nama, melainkan manifestasi kekecewaan mendalam terhadap proses yang tidak partisipatif dan mengabaikan suara rakyat. Pemerintah daerah diimbau untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan bahwa setiap kebijakan pemekaran desa dilakukan dengan prinsip keterbukaan, partisipasi aktif masyarakat, dan penghormatan terhadap identitas lokal.

Kegagalan untuk menanggapi kritik ini dengan serius dapat memperparah konflik sosial dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(Red).