​BATAM, BTN – 06/02/2026, Perairan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi jalur “panas” penyelundupan komoditas strategis. Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang hendak diselundupkan ke Malaysia pada Senin (02/02/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Meski ratusan ribu nyawa biota laut berhasil diamankan, kasus ini menyisakan catatan kritis: para pelaku penyelundupan lagi-lagi berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

​Penindakan ini bermula saat Satgas Patroli Laut BC 11001 mencurigai sebuah speedboat tanpa nama yang melaju dengan kecepatan tinggi di sekitar Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Menyadari sedang diburu, pelaku memacu mesin secara ekstrem hingga akhirnya mengandaskan kapal di kawasan hutan bakau yang terjal.

​Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengungkapkan bahwa saat petugas mencapai lokasi, kapal sudah dalam keadaan tak berawak.

Petugas melakukan penyisiran intensif, namun kondisi hutan bakau yang sangat lebat membuat pencarian pelaku menjadi sulit. Fokus utama kami kemudian beralih pada pengamanan barang bukti yang ditinggalkan,” jelas Agung dalam konferensi pers, Kamis (05/02/2026).

​Di dalam kapal cepat tersebut, petugas menemukan 29 koli styrofoam. Setelah diperiksa, ditemukan ribuan plastik kemasan yang berisi Benih Bening Lobster jenis Pasir dan Mutiara. Secara akumulatif, total benih mencapai lebih dari 231 ribu ekor, yang jika dirupiahkan nilainya bisa mencapai angka miliaran rupiah.

​Atas temuan tersebut, Bea Cukai melakukan tindakan tegas:

  • ​19 Koli BBL dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
  • 10 Koli BBL ​diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam untuk kepentingan penelitian dan budidaya.

​Meski aksi ini layak diapresiasi, maraknya upaya penyelundupan di Kepri menunjukkan bahwa celah hukum dan pengawasan masih dimanfaatkan secara masif oleh mafia BBL. Modus mengandaskan kapal dan melarikan diri ke hutan bakau seolah menjadi pola klasik yang sulit dipatahkan oleh aparat.

​Publik berharap sinergi antara Bea Cukai dan Direktorat Jenderal PSDKP tidak hanya berhenti pada penangkapan barang bukti (“pukul ranting”), tetapi juga mampu membongkar jaringan pemodal di balik penyelundupan ini (“cabut akar”).

​Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, ekspor BBL adalah tindakan ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi dan kelestarian laut Indonesia. Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat barikade di titik-titik rawan perairan Kepri guna memutus mata rantai penyelundupan komoditas strategis ini.