BATAM, BTN — 30/09/2026, Petugas Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketajamannya dalam menjaga benteng pertahanan negara dari ancaman barang haram. Bertempat di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, petugas berhasil mematahkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) dengan total berat bruto mencapai 490 gram pada Sabtu (26/9).
Dalam penindakan yang berlangsung sigap tersebut, aparat mengamankan tiga orang calon penumpang pesawat rute domestik Batam menuju Jakarta. Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial MT, NA, dan YK tersebut diduga kuat bertindak sebagai kurir yang berencana menyelundupkan kristal haram tersebut ke ibu kota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian tim pengawasan dalam melakukan analisis risiko (risk profiling) terhadap pergerakan para penumpang penerbangan pagi. Sekitar pukul 06.00 WIB, kecurigaan petugas tertuju pada gerak-gerik tiga penumpang yang menunjukkan indikasi janggal saat melintasi area pemeriksaan keberangkatan.
Tidak ingin kecolongan, petugas segera mengamankan ketiga calon penumpang tersebut untuk menjalani pemeriksaan profil dan fisik secara intensif. Hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan bahwa ketiganya menyembunyikan barang bukti mencurigakan di dalam anggota tubuh mereka (insert tubuh/swallowed).
Guna memastikan keberadaan benda asing tersebut secara akurat, petugas membawa para tersangka untuk menjalani pemeriksaan medis menyeluruh. Langkah rontgen (radiologi) di fasilitas kesehatan setempat akhirnya mengonfirmasi adanya gumpalan benda asing yang tersimpan rapat di dalam organ tubuh ketiga pelaku.
Setelah melewati prosedur evakuasi medis, petugas berhasil mengeluarkan seluruh bungkusan terlarang yang disembunyikan. Dari tangan MT ditemukan barang bukti seberat 170 gram, dari NA seberat 155 gram, dan dari YK seberat 165 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 490 gram kristal putih.
Pengujian awal menggunakan narcotic test kit langsung menunjukkan indikasi kuat bahwa kristal putih tersebut positif mengandung senyawa methamphetamine. Kepastian hukum tersebut diperkuat kembali melalui pengujian sampel secara presisi di Laboratorium Bea dan Cukai Batam yang menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamine HCl.
Atas perbuatan nekatnya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahterimakan ke jajaran Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang). Sinergi penyerahan ini dilakukan guna memproses hukum para tersangka serta mendalami pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika yang berada di belakang mereka.
Berdasarkan kalkulasi estimatif, keberhasilan penindakan 490 gram sabu ini diperkirakan mampu menyelamatkan setidaknya 2.450 jiwa generasi muda dari jerat bahaya narkoba. Selain itu, aksi tanggap ini berpotensi menghemat anggaran negara untuk biaya rehabilitasi medis dan sosial hingga mencapai Rp3,92 miliar.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Batam yang tidak pernah kendor dalam mengawasi jalur transportasi udara dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). Melalui penguatan analisis risiko, modernisasi sarana deteksi, serta kolaborasi erat bersama aparat penegak hukum, Bea Cukai bertekad menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.





