BATAM, BTN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan tiga unit mesin pesawat jenis engine turbo dari Singapura yang diduga masuk secara ilegal melalui kawasan Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Barang bernilai sekitar Rp30 miliar tersebut diamankan, dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. ((02/09/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam kegiatan rilis pers yang berlangsung di Markas Polda Kepri, Kamis (1/10), pukul 11.00–13.00 WIB. Kegiatan dihadiri Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wadirreskrimsus AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., Kasubdit I AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., serta Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejari Batam Rumondang Manurung, S.H.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi adanya pemasukan barang bekas dari luar negeri. Tim Subdit I Indagsi kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026, dan menemukan langsung ketiga unit mesin pesawat tersebut.

Mesin-mesin dalam kondisi tidak baru itu diduga dibawa masuk dari Singapura tanpa kelengkapan dokumen impor yang sah. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.

Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka berinisial “LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya memiliki peran berbeda dan saling berkaitan dalam proses pengiriman hingga pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam. Selain ketiga unit mesin pesawat, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kegiatan tersebut sebagai barang bukti.

Modus yang dilakukan adalah memasukkan barang bekas dari luar negeri tanpa memenuhi syarat dan dokumen ketentuan impor yang berlaku.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026. Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen serta mematuhi ketentuan perdagangan dan impor.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perdagangan atau pemasukan barang ilegal,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polda Kepri memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga ketertiban perdagangan serta kepatuhan terhadap hukum di wilayah perbatasan.(Siska)