BANGGAI, BTN — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas praktik percaloan, Kasat Intelkam Polres Banggai, AKP Usman SH, menunjukkan komitmennya secara nyata.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada hari Selasa (23/09), ia secara langsung turun tangan melayani pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruang pelayanan Mapolres Banggai.
Kehadiran AKP Usman di tengah-tengah masyarakat bukan sekadar formalitas. Ia memastikan setiap warga yang datang mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan tanpa hambatan.

“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan tidak perlu khawatir. Urus SKCK itu mudah, prosesnya cepat, dan yang paling penting, tidak ada biaya di luar ketentuan,” ujar AKP Usman.

Tindakan ini juga menjadi pesan tegas bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan proses pelayanan untuk keuntungan pribadi.

“Kami tidak mentolerir adanya praktik percaloan. Seluruh proses pengurusan SKCK harus dilakukan mandiri oleh pemohon.

Jika ada kendala, silakan langsung sampaikan kepada petugas, atau bahkan kepada saya,” tambahnya.

Proses pengurusan SKCK di Polres Banggai kini semakin sederhana. Pemohon hanya perlu membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, dan dalam waktu sekitar 10 menit, SKCK sudah bisa langsung diterbitkan.

Validitas SKCK berlaku selama 6 bulan, memudahkan masyarakat untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mendaftar pendidikan.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banggai untuk mewujudkan pelayanan prima yang humanis dan berintegritas.

Dengan turun langsung, jajaran Polres Banggai berharap dapat membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya untuk dilayani dengan baik.

Pimpred