MEDAN – BTN 26/05/2026-Dugaan mandeknya pengusutan kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memicu gelombang kritik pedas dari masyarakat. Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dinilai tebang pilih dan tidak berani menyentuh pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta penyandang dana, meskipun penyidik telah mengamankan barang bukti fisik berupa satu unit mobil pengangkut ilegal beserta sopirnya di lapangan.
Sorotan tajam ini memicu tudingan miring dari publik yang menilai jajaran Polres Tapsel di bawah kepemimpinan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., cenderung “anti-kritik” saat kinerjanya dipertanyakan. Alih-alih melakukan tindakan represif cepat pasca-penangkapan pelaku lapangan (pelansir), pihak kepolisian justru terkesan mengulur waktu dengan dalih masih melakukan penyelidikan mendalam dan koordinasi birokrasi, sehingga memicu kecurigaan adanya upaya lokalisir kasus.
Kritik keras mengalir dari pihak pelapor dugaan penyelewengan BBM subsidi di Paluta, yang menilai dalih kepolisian sangat tidak masuk akal sehat. Menurut pelapor, sangat mustahil seorang pelansir biasa mampu mengumpulkan dan mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar secara terus-menerus tanpa adanya kerja sama sistemik, pembiaran, atau keterlibatan langsung dari oknum internal SPBU maupun penyandang dana yang mengalirkan modal.
Secara hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia (KUHAP), kepolisian sebenarnya sudah memiliki legitimasi penuh untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam lingkaran hitam tersebut. Aparat penegak hukum tidak perlu menunggu pembuktian yang mutlak atau konfirmasi eksternal untuk melakukan penangkapan, melainkan cukup dengan mengantongi bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam perkara ini, Laporan Polisi (LP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dari pengemudi mobil yang tertangkap tangan seharusnya langsung menjadi “petunjuk emas” bagi penyidik. Keterangan supir mengenai dari mana asal-usul BBM bersubsidi itu diperoleh sudah lebih dari cukup untuk meluncurkan operasi penggerebekan, penggeledahan, dan penangkapan seketika terhadap oknum SPBU yang memasoknya.
Kejanggalan penanganan kasus ini kian kentara ketika penyidik Polres Tapsel beralasan harus terlebih dahulu berkoordinasi dan memanggil pihak Pertamina untuk menghitung kerugian negara sebelum menyentuh pihak SPBU. Publik menilai langkah ini sebagai bentuk birokratisasi penegakan hukum yang tidak perlu, yang justru berpotensi memberi ruang dan waktu bagi para aktor intelektual untuk menghilangkan barang bukti lainnya.
Jika setiap laporan masyarakat dan tangkap tangan di lapangan harus dihambat oleh rantai birokrasi administratif yang berbelit-belit, esensi penegakan hukum seketika gugur. Pertanyaan mendasar pun mencuat dari masyarakat: untuk apa ada laporan informasi dari warga jika tindakan represif kepolisian di lapangan justru melempem dan jalan di tempat saat berhadapan dengan pihak yang memiliki otoritas ekonomi?
Padahal, penyidik memiliki instrumen hukum yang sangat kuat untuk melacak aliran kejahatan ini secara cepat, mulai dari memeriksa penggunaan puluhan barcode MyPertamina yang dimanipulasi hingga membedah modifikasi tangki kendaraan yang digunakan pelaku. Semua instrumen itu sudah ada di depan mata, namun respons yang lamban dari Polres Tapsel justru memperkuat asumsi adanya hambatan non-teknis dalam perkara ini.
Akibat lambannya pergerakan menyeret pihak SPBU dan bohir (penyandang dana), spekulasi liar kini menggelinding bebas di tengah masyarakat Padang Lawas Utara. Muncul dugaan dan kecurigaan publik mengenai adanya intervensi “orang dalam” atau kemungkinan adanya oknum aparat penegak hukum yang berdiri sebagai pelindung (backing) di balik sindikat mafia energi terorganisir tersebut.
Fenomena penegakan hukum yang hanya tajam kepada pelaku kelas teri (pelansir) namun tumpul kepada pelaku kelas kakap (pemilik SPBU dan pemodal) dinilai menjadi penyebab utama maraknya kebocoran subsidi energi di wilayah Sumatera Utara. Selama kepalanya tidak dipotong dan hanya ekornya yang disentuh, maka efek jera tidak akan pernah tercipta, dan anggaran negara akan terus mengalir ke kantong para mafia.
Menjawab badai kritik dan tudingan miring tersebut, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara akhirnya memberikan klarifikasi resmi kepada media. Ia membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak berani menindak SPBU, dan menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Paluta ini sedang dalam proses penyelidikan yang berjalan secara profesional dan dipastikan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Kapolres menjelaskan bahwa pembuktian keterlibatan pihak lain, seperti oknum operator SPBU, pengepul, hingga penyandang dana, memerlukan kecermatan hukum yang matang karena para pelansir ini seringkali merupakan bagian dari sindikat mafia energi yang terorganisir. Polisi berkomitmen menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya pasal penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar, secara komprehensif.
Kini, publik dan insan pers terus mengawal janji transparansi yang diucapkan oleh Kapolres Tapsel. Masyarakat menunggu dengan saksama apakah klarifikasi tertulis ini akan segera dieksekusi menjadi tindakan nyata yang berani di lapangan, ataukah penanganan kasus mafia BBM subsidi di Paluta ini akan berakhir antiklimaks dan menguap begitu saja demi melindungi kepentingan segelintir elite.
Tim red






